LLDIKTI IX Bakal Sidang Etik Oknum Dosen ASN yang Ludahi Karyawan

Kepala LLDIKTI XI, Dr. Andi Lukman

Radarmakassar.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX akan menggelar sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap eks dosen Universitas Islam Makassar berinisial, AS, terkait kasus meludahi seorang karyawan perempuan salah satu toko swalayan.

Kepala LLDIKTI IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman mengatakan sidang kode etik akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut atas kejadian yang viral tersebut.

“Tentu kami akan tindak lanjuti dan akan menggelar sidang kode etik ASN besok,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin sore (29/12).

Sebelumnya, Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12), menyampaikan telah memberhentikan dan mengembalikan AS ke LLDIKTI IX. Sesaat pengumuman tersebut, Dr. Lukman yang dikonfirmasi menyampaikan belum menerima surat yang dikirimkan pihak kampus.

“Itu dari pihak di sana, kami belum terima (surat pengembalian) mungkin karena baru tadi, kami juga masih WFA sampai tanggal 31, tapi tentu kami akan tindak lanjuti juga,” jelasnya.

Diketahui, AS merupakan dosen ASN lingkup LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara yang diperbantukan di UIM dan telah diberhentikan serta dikembalikan ke negara berdasarkan surat keputusan tentang Pengembalian Dosen DPK ke LLDIKTI  nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025. 

Keputusan tersebut diambil UIM usai menggelar rapat sidang kode etik dan berlaku mulai hari ini, 29 Desember 2025. 

“Kami telah menyurat ke LLDIkti untuk pemberhentian dan mengembalikan dosen tersebut ke negara. Untuk urusan hukum diserahkan ke pihak yang bersangkutan dan korban,” katanya. 

Sekadar informasi, AS meludahi wanita inisial N (21) yang bekerja sebagai kasir di salah satu swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pada Rabu (24/12/2025) dan viral melalui rekaman cctv yang beredar di platform media sosial. (jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *