Jelang Muscab II, Peradi SAI Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

RADARMAKASSAR.ID – Dalam rangka menyongsong era baru dalam organisasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Makassar, menggelar Mu­sya­warah Cabang (Muscab) II, yang akan digelar Sabtu 14 Februari 2026. 

Muscab kali ini akan menjadi momentum krusial bagi masa de­pan organisasi advokat di Kota Makassar.

Ketua Steering Committee Muscab Peradi SAI Makassar, Dr. Metsie Kandou.SH.,MH, mengatakan selain ajang silaturahmi akbar bagi seluruh anggota, agenda utama Muscab II adalah pemilihan Ketua DPC Peradi SAI Makassar periode 2026-2030.

“Kami mengundang se­luruh rekan sejawat anggota DPC Peradi SAI Makassar untuk hadir dan memberikan hak suara demi keberlanjutan orga­nisasi yang profesional dan berintegritas,” ujar Metsie.

Lebih lanjut, Metsie menjelaskan, saat ini  pendaftaran calon ketua telah dibuka mulai hari ini (7 Januari 2025), sebagai bagian dari rangkaian menuju Muscab II. 

“Proses pendaftaran telah berlangsung selama 4 hari, yang dimulai 7 hingga 10 Januari 2026 di Sekretariat DPC PERADI SAI Makassar, Jl. Topaz Raya Ruko Zamrud Blok F.17-18, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dan bagi calon ketua akan dikenakan biaya pengambilan formulir Rp5 juta,” kata Metsie. 

Metsie menjelaskan bagi para advokat yang ingin mengabdi, panitia telah menetapkan sejumlah kriteria ketat guna menjamin kua­litas kepemimpinan yang akan datang. 

“Bagi calon ketua yang memenuhi syarat administrasi bisa melakukan pengembalian formulir pada 12 hingga 17 Januari 2026. Dan kami akan melakukan verifikasi pada 19 hingga 22 Januari 2026. Dan akan  mengumumkan calon ketua yang memenuhi kriteria pada 23 Januari 2026,” jelasnya. 

Selain itu, tambah Jhody, bagi calon ketua yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi akan wajib menyerahkan biaya pemdaftaran sebesar Rp200 juta dalam bentuk cash, maksimal diselesaikan tiga hari setelah pengumuman calon ketua. 

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan, calon ketua tidak menyertakan biaya pendaftaran maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon ketua. Dan biaya pengambilan formulir yang telah disetor tidak dapat diambil kembali dengan alasan apapun,” terang Metsie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *