RADARMAKASSAR.ID – Masyarakat kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya diimbau untuk tidak memberikan pinjaman kepada warga atas nama Ana Halimah alias Since yang berdomisili di Jalan Sungai Cerekang, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kuasa Hukum dari Iswanto T, Bobby Kondoi dan Partner mengatakan, tindakan Ibu Ana Halimah belakangan ini telah kelewatan dan bertindak kurang menyenangkan kepada keluarganya, baik kepada suami, anak, maupun menantu. Sebab, Ibu Ana Halimah telah memimjam uang di beberapa pembiayaan maupun personal dengan jaminan keluarga tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Anehnya saat memasuki jatuh tempo, para penagih tiba-tiba mendatangi suami, anak, dan menantunya dengan alasan bahwa mereka merupakan penjamin dari Ibu Ana Halimah atas pinjaman yang telah dia ambil. Padahal semua keluarganya tidak mengetahui sama sekali,” kata Bobby kepada media, Kamis (29/01/2026).
Bobby juga mengimbau agar kiranya semua pembiayaan maupun personal agar kiranya tidak meladeni Ana Halimah alias Since ketika ingin meminta pinjaman dengan kedok suami atau menantunya sebagai penjamin. Karena keluarga mereka sepakat untuk tidak akan bertanggung jawab atas kelakuan dan tindakan yang melanggar hukum diperbuat Ibu Ana Halimah.
“Jadi saya pertegaskan disini dan memberitahukan kepada pembiayaan ataupun personal untuk tidak meladeni permintaan pinjaman dana Ibu Ana Halimah dengan jaminan apapun. Karena keluarga tidak akan lagi bertanggungjawab atas tindakannya,” tegas Bobby.
Saat ini, tambah Bobby, Ibu Ana Halimah tidak diketahui keberadaannya dan menghilang dari rumah pasca mengambil pinjaman di pembiayaan dan personal.
“Sampai sekarang keberadaan Ibu Ana Halimah tidak diketahui. Olehnya itu untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan kami mengimbau masyarat tidak meladeni yang bersangkutan apabila meminta pinjaman dalam bentuk apapun,” pesannya.(*)






