RADARMAKASSAR.co.id – Henny Indra Sari (47), terlapor atas kasus dugaan tindak pidana pencurian mengutarakan kekecewaan dirinya terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar usai kabar penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian 2 printer.
Henny mengaku kecewa dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana pencurian 2 buah printer yang disebut milik dari pelapor Fadly Rionaldy yang merupakan kontraktor dari pembangunan 4 unit Ruko suaminya dan keluarga.
“Saya sampaikan kekecewaan saya digelar perkara khusus, 2 buah printer menjadikan saya tersangka,” Katanya saat ditemui disalah satu Cafe yang terletak dijalan Lasinrang Makassar.
Ia mengatakan, pencurian 2 buah printer tersebut tidak benar adanya. Melainkan, dirinya bersama dengan saksi lainnya hanya memindahkan mengamankan lantaran bangunan ruko milik suaminya yang dikerjakan oleh Pelapor rencana akan dibersihkan oleh terlapor.
“Bangunan itukan milik suami saya sendiri. Karna bangunan mau dibersihkan makanya kami pindahkan printer itu. Salah kah kalau kami pindahkan – mengamankan barang tersebut sementara kami yang punya bangunan?, Jadi kami tidak mencuri. Apalagi bangunan 4 unit Ruko yang dikerjakan pelapor tidak diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama,” terangnya.
Henny menyebutkan, pihaknya juga telah melayangkan laporan terhadap pelapor di Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami juga sudah layangkan laporan di Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp800 Juta, kami minta kasus menjadi atensi penyidik Polda Sulsel,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, dalam laporannya terlapor diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan. dimana terlapor mengajak korban Aman Muharram Qudus suami pelapor untuk bekerjasama permodalan pada proyek kerjasama pengerjaan proyek renovasi pagar rumah PT PLN (Persero) tahun 2024 dan proyek pengadaan material rutin konsumbel PLN UIP3B Sulawesi 2024.
Dimana terlapor menyebutkan akan segera mengembalikan modal kerjasama dan disertai sharing fee dan pembayaran tersebut dilakukan setiap bulan tanggal 25. Namun, terlapor disebutkan melanggar perjanjian dan tak mengembalikan modal serta fee yang telah disepakati tersebut.
“Suami saya transfer kerekening terlapor dan rekannya itu secara bertahap yang totalnya mencapai Rp800 Juta, terlapor ini berjanji akan mengembalikan modal serta fee setiap bulannya tapi sampai saat ini terlapor ini tidak pernah membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sehingga kami laporkan ke Polisi,” paparnya.
Ia pun berharap, penyidik Polda Sulsel serius dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kami berharap penyidik segera menuntaskan laporan kami, kami rugi Rp800 Juta sementara terlapor hanya 2 Printer yang kami pindahkan dari bangunan sendiri kami sudah jadi tersangka, ini sangat tidak adil,” harapnya. (*)






