Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Dalami Strategi Peningkatan PAD di Bapenda Jawa Timur

SURABAYA, RADAR MAKASSAR.ID-– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kamis (18/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muhammad Anwar Purnomo. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno, bersama anggota Pansus dan jajaran pendamping.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jawa Timur, Ahmad Zainuddin, yang memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi pengelolaan pajak daerah yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Sulsel mendalami sejumlah strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan perpajakan, hingga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus.

Salah satu anggota Pansus dari Fraksi PKB, H. Musakkar, mempertanyakan persentase kendaraan bermotor yang telah membayar pajak dibandingkan dengan kendaraan yang masih menunggak di Jawa Timur. Ia juga meminta penjelasan terkait strategi dan solusi yang diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Jawa Timur menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pemanfaatan teknologi informasi, perluasan kanal pembayaran pajak, pemberian insentif dan program keringanan pajak pada periode tertentu, hingga penguatan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Ketua Pansus, Salman Karsa Sukardi, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses pengayaan materi dan referensi dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berbagai pengalaman dan praktik baik yang diterapkan di Jawa Timur menjadi referensi penting bagi DPRD Sulsel dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus DPRD Sulsel berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif guna mendukung penyusunan regulasi yang adaptif, implementatif, serta mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah di Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *