Radarmakassar.id – Puluhan jurnalis, organisasi masyarakat sipil (OMS), mahasiswa, dan warga menggelar aksi unjuk rasa di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo-Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli para pengkritik pemerintah dengan istilah “Londo Ireng” atau pengkhianat bangsa.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” serta membawa berbagai poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Secara bergantian, perwakilan organisasi menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Menurut Sahrul, sebagai kepala negara, Prabowo seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi, terlebih memberikan cap “Londo Ireng” kepada pihak yang menyampaikan kritik demi kepentingan publik.
“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” tegas Sahrul dalam orasinya.
Ia menegaskan, selama ini jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil justru berada di garis depan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, kata dia, merupakan bentuk kontrol publik yang dijamin konstitusi.
“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, ketika warga berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang diambil oleh penguasa,” ujarnya.
Sahrul juga menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik profesi. Salah satu fungsi utama pers adalah mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menyampaikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat.
“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya, sesuatu yang bersifat publik harus diungkap kepada publik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin, mengatakan istilah “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden muncul sebagai respons terhadap pemberitaan yang mengkritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kritik.
“MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Mira.
Ia menjelaskan, secara historis istilah “Londo Ireng” merujuk pada pengkhianat bangsa. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada kelompok kritis dinilai sebagai bentuk pelabelan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang kepala negara.
“Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai warga negara Indonesia yang kritis,” ungkapnya.
Mira menilai pemerintah semestinya menjawab kritik dengan solusi, bukan justru memberikan stigma kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat.
“Ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi, malah menstigmatisasi,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai kebijakan dan pernyataan pemerintah belakangan ini membuat sebagian masyarakat merasa kecewa.
“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” ujarnya.
Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi, di antaranya AJI Makassar, LBH Makassar, Walhi Sulawesi Selatan, LBH Pers Makassar, Serikat Pekerja Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan, jurnalis lepas, pers mahasiswa, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng”; menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil; menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis; serta mendesak pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers. (*)






