RADARMAKASSAR.ID–Nasib Sitti Husniah Talenrang berakhir tragis. Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa.
“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” ujar sumber media, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dengan terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang jadi Plt Bupati Gowa.
Perjalanan Kasus
Pemakzulan Husniah sebagai bupati bermula dari unjuk rasa di DPRD Gowa yang menyoroti dugaan pelanggaran. Salah satunya dugaan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya, Muh Basri alias Om Bas alias Basri Kajang.
Pada 26 Mei 2026, DPRD Gowa lalu membentuk Pansus Hak Angket. Mereka lalu memeriksa saksi-saksi. Terdapat 20-an saksi memberi keterangan dalam sidang maraton Pansus Hak Angket.
Basri yang sedianya menjadi salah satu saksi kunci tak pernah datang meski tiga kali diundang. Demikian pula Husniah, baru datang ke sidang pansus pada 14 Juli 2026, itu pun dia hanya bicara sebentar, lalu walkout dari forum.
Ada tiga poin pemeriksaan Pansus Hak Angket. Yakni, pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, dan masalah etika karena hubungan pribadi Husniah yang berkaitan pemerintahan.
Khaerul Aco, suami Husniah yang diceraikan dalam senyap juga sempat datang memberikan kesaksian di forum pansus. Saat itu, Aco diperiksa tertutup. Dia mengaku diceraikan tanpa pernah hadir di sidang Pengadilan Agama (PA) karena tak pernah mendapat surat panggilan.
Pada 23 Juli 2026, pansus mengeluarkan rekomendasi yang isinya delapan poin. Salah satunya, hasil pansus lanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Selanjutnya, HMP secara bulat memutuskan pemberhentian bupati.
Pada 12 Agustus 2026, hasil HMP dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Pada 21 Agustus 2026, MA kemudian meregistrasi permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa itu.
Pada 1 Oktober 2026, MA membuat keputusan menerima HMP DPRD Gowa, dalam arti menyetujui pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Lalu pada 2 Oktober 2026, DPRD Gowa mendapat konfirmasi bahwa Husniah telah diberhentikan.
Setelah itu, pimpinan DPRD Gowa langsung menggelar rapat pimpinan (rapim) diperluas. Mereka lalu bersurat ke Mendagri padsa 8 Oktober 2026. Surat DPRD ke Mendagri kemudian dikaji di Kemendagri. Per 14 Oktober 2026, Mendagri memberhentikan Husniah dengan menunjuk Plt Bupati. (*)






