Hukum  

Minim Bukti, Kejari Makassar Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek

Int

RADARMAKASSAR.co.id – Kejaksaan Negeri Makassar, mengentikan sementara penyelidikan kasus Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hal itu setelah penyidik tidak menemukan fakta terkait kasus tersebut. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar membenarkan, pihaknya menghentikan sementara penyelidikan lantaran masih minimnya bukti sekaitan dengan dugaan jual beli jabatan Kepsek tersebut. 

“Iye betul (Dihentikan), Karena masih minim fakta dan bukti,” sebutnya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (15/10/2026). 

Namun, Ia mengatakan pihaknya berkomitmen tetap akan membuka kembali perkara ketika nantinya ditemukan fakta dan bukti terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar. 

“Kita menunggu LHP dari Inspektorat Makassar, ketika nantinya ada bukti lain sekaitan dengan kasus ini kita akan lanjutkan,” tuturnya. 

Sorotan publik terhadap kasus ini sebelumnya meledak usai viralnya video pengakuan seorang kepala sekolah definitif, Suryama Abek Deng Ratu S.Pd., M.Pd., berdurasi 6 menit 13 detik yang ramai beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Suryama mengaku telah mengikuti seluruh tahapan resmi seleksi kepala sekolah definitif mulai dari uji kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan Dinas Pendidikan, hingga wawancara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ada tiga kompetensi, semua 100 nilai kompetensi satu, 105 nilai kompetensi kedua, 95 nilai kompetensi ketiga 116. Itu saya masuk kategori level empat,” ungkapnya.

Namun pengakuan itu berubah menjadi sorotan besar setelah muncul dugaan adanya permintaan uang Rp30 juta demi memperoleh penempatan di sekolah besar dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang.

“Pak Yunus bilang saya sudah lihat penempatanta, sekolah besar dengan siswa lebih 500,” katanya.

Tak lama kemudian, muncul pengakuan yang kini menjadi pusat perhatian publik.

“Pak Yunus bilang sama saya, ‘Bayarki 30 juta kalau mauki sekolah besar’,” beber Suryama.

Pernyataan tersebut memantik kemarahan publik karena dinilai mencoreng marwah dunia pendidikan dan membuka dugaan adanya praktik transaksi jabatan di sektor pendidikan Kota Makassar.

Tak hanya itu, Suryama juga mengaku diminta menghapus jejak komunikasi agar percakapan tersebut tidak terlacak.

“Dia bilang hapuski panggilanku Dinda. Saya hapus. Dia bilang lagi hapus juga screenshot-nya supaya seolah-olah kita tidak kenal,” ujarnya.

Nama lain bernama Syamsiah Ka’bah turut disebut dalam pengakuan tersebut. Menurut Suryama, Syamsiah juga disebut menerima dugaan permintaan uang dengan nominal yang sama.

“Dia bilang saya juga ditelepon, tapi saya dimintai 30,” ungkapnya.

Kini perhatian publik tertuju penuh pada langkah Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya bidang intelijen dan pidana khusus yang mulai melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang.

Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Muh. Syahban Munawir, atau yang akrab disapa Awhi, menilai aparat penegak hukum harus membongkar kasus tersebut secara terang-benderang apabila ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Ini harus dibongkar secara terang. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang transaksi jabatan. Kalau benar ada setoran untuk sekolah besar, maka sistem pendidikan sedang dalam kondisi darurat integritas,” tegasnya.

Desakan publik agar Kejari Makassar memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam video viral terus menguat. Mulai dari dugaan aliran dana, komunikasi, hingga mekanisme penempatan kepala sekolah definitif kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebab apabila dugaan itu benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala sekolah, melainkan masa depan integritas dunia pendidikan di Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam video viral tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *