Hukum  

Kejari Gowa Kawal Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Terpidana Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

RADARMAKASSAR.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman.

Selain menjalani hukuman tiga tahun penjara, Ummu Salamah diwajibkan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05 atau sekitar Rp1,29 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kejari Gowa berharap terpidana dapat memenuhi kewajiban finansial tersebut dengan itikad baik. Namun, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.

“Kami berharap Ibu dr. Ummu Salamah dapat memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sebagaimana telah ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Agung. Kami mengedepankan pendekatan yang baik dan profesional, dengan harapan kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardiaman, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Karena itu, Kejari Gowa berharap seluruh kewajiban yang dibebankan kepada terpidana dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

“Kami memahami bahwa setiap proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak semua pihak. Namun, putusan pengadilan juga perlu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Harapan kami, kewajiban ini dapat dipenuhi dengan itikad baik sehingga proses pemulihan keuangan negara dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

## Kejari Siapkan Langkah Penelusuran Aset

Ardiaman menegaskan, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu dan ketentuan dalam putusan, kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui prosedur hukum yang tersedia.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai amar putusan adalah menelusuri aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

“Apabila kewajiban itu belum dipenuhi sesuai ketentuan, tentu kami akan menindaklanjutinya melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk penelusuran aset yang dapat digunakan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Ardiaman.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut bukan untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu, melainkan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejari Gowa, kata dia, tetap mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak-hak terpidana.

“Kami ingin seluruh proses berjalan dengan baik, proporsional, dan berdasarkan hukum. Kami tetap mengharapkan penyelesaian kewajiban secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, kejaksaan akan menjalankan kewenangannya melalui mekanisme yang sah agar pelaksanaan putusan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

## MA Batalkan Putusan Bebas

Ummu Salamah sebelumnya dieksekusi pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

MA menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.

Berdasarkan amar putusan sebagaimana disampaikan Kejari Gowa, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan dalam putusan. Jika harta kekayaan yang dapat disita dan dilelang tidak tersedia atau tidak mencukupi, kewajiban tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan pidana pengganti dalam amar putusan, yakni pidana penjara selama dua tahun.

Kejari Gowa menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,38 miliar.

Nilai kerugian negara itu berbeda dengan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Ummu Salamah. Penjelasan mengenai perbedaan kedua angka tersebut perlu merujuk pada pertimbangan hukum dan amar lengkap putusan Mahkamah Agung.

## Pengembangan Perkara Masih Berlanjut

Di sisi lain, Kejari Gowa menyatakan pengembangan penanganan dugaan korupsi dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023 masih berlanjut.

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa disebut terus mengumpulkan alat bukti lanjutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kejari Gowa menegaskan, pelaksanaan hukuman terhadap terpidana dan pemenuhan kewajiban finansial merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan. Sementara itu, pengembangan perkara tetap dilakukan melalui prosedur hukum dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.

Melalui langkah yang profesional dan terukur, kejaksaan berharap pelaksanaan putusan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung upaya pemulihan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *