Makassar, Radarmakassar.id – Pemerintah Kota Makassar memperketat proses verifikasi peserta nikah massal yang akan digelar dalam rangka Hari Jadi ke-419 Kota Makassar. Pasangan nikah siri dan warga yang memiliki persoalan usia saat menikah menjadi salah satu perhatian dalam proses seleksi.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti mengatakan pasangan yang menikah siri tetapi belum memiliki legalitas hukum menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan untuk memperoleh layanan tersebut. Persoalan usia perkawinan juga menjadi perhatian serius, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.
“Proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum perkawinan,” ucap Kaharuddin Bakti, dalam acara Coffe Moorning Pemkot Makassar, di salah satu kafe pada Rabu (14/10).
Tingginya minat masyarakat mengikuti program nikah massal membuat panitia harus melakukan seleksi ketat. Program bertema Bahagia Bersama di Hari Jadi Makassar, Mewujudkan Keluarga Sakinah Menuju Kota yang Mulia dan Inklusif ini ditujukan untuk membantu pasangan yang terkendala ekonomi maupun belum memiliki legalitas perkawinan.
Pemkot Makassar ingin memastikan peserta yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan sehingga proses verifikasi melibatkan Dinas Sosial, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Semua data peserta akan diintegrasikan melalui aplikasi Lontara Plus Diskominfo Makassar.
Dinas Sosial Kota Makassar mencatat sebanyak 1.181 pasangan telah mengakses pendaftaran hingga saat penyampaian data. Namun, angka tersebut belum menunjukkan jumlah pendaftar yang seluruhnya telah menyelesaikan proses registrasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 695 pasangan masih belum menyelesaikan proses registrasi, terutama karena dokumen persyaratan belum diunggah. Sementara itu, 486 pasangan telah menyelesaikan registrasi dan mengunggah dokumen persyaratan untuk selanjutnya diverifikasi.
Adapun kuota peserta yang disiapkan pemerintah kota dalam program tersebut sebanyak 210 pasangan. Dengan demikian, panitia harus memastikan peserta yang ditetapkan benar-benar layak dari segi sosial ekonomi, keabsahan data kependudukan, serta kelengkapan administrasi perkawinan.
Nikah massal akan melihat kondisi ekonomi peserta dan tingkatan desil akan menjadi salah satu tolak ukur. Namun tidak semata-mata membatasi peserta berdasarkan kelompok desil 1 hingga 5. Warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila terbukti tidak mampu secara ekonomi melalui surat keterangan dari kelurahan dan asesmen lapangan.
Langkah itu dilakukan agar program benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh layanan perkawinan resmi.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, mengapresiasi pelaksanaan nikah massal karena dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka. Namun dengan catatan harus cukup umur.
“Intinya, usia nikah itu sangat selektif kita meloloskan. Kalau tidak sampai 19 tahun, kami yakin tidak akan bisa memproses tanpa ada izin dari Pengadilan Agama,” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus mengantongi dispensasi kawin dari Pengadilan Agama agar pernikahannya dapat dicatatkan secara resmi.
Kaharuddin menegaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. Apabila ditemukan calon peserta yang belum memenuhi persyaratan, pihaknya tidak akan memproses begitu saja.
Bahkan, jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak, prosesnya membutuhkan tahapan tambahan, termasuk rekomendasi dari instansi terkait perlindungan anak sebelum diajukan ke pengadilan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data usia saat mengurus pernikahan. Sebab, ketidaksesuaian data antara dokumen pernikahan, ijazah, KTP, dan akta kelahiran dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Jadi, kami memang sangat selektif terkait masalah itu. Ketika hal ini didapatkan, tentu kami juga mendapatkan sanksi dari perlindungan anak. Jadi, ini kita wanti-wanti,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan perkawinan yang tidak tercatat di KUA sebagai fenomena seperti gunung es. Kasus yang terlihat di permukaan dinilai hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang datang berkonsultasi untuk mencari solusi karena pernikahannya telah berlangsung secara siri, tetapi tidak memiliki buku nikah sebagai bukti legalitas perkawinan.
“Fenomena ini seperti gunung es. Yang nampak di permukaan itu sedikit, tetapi yang tidak nampak sangat banyak,” kata Ahmad Jazil.
Ia menegaskan, peserta nikah massal tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebagaimana pasangan yang mengurus pernikahan secara mandiri. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta surat pengantar nikah atau N1 sesuai ketentuan.
KUA juga melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mencegah manipulasi data dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Pada dasarnya kami tidak mempersulit, tetapi sesuai dengan regulasi yang ada. Itulah yang menjadi standar kami untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, program nikah massal ini dibuka sejak 28 September dan pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 16 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, panitia melanjutkan proses verifikasi dan penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasangan yang lolos seleksi selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti prosesi pernikahan.
Pelaksanaan akad nikah dijadwalkan pada 2 November 2026 di wilayah kerja KUA masing-masing kecamatan. Sementara resepsi bersama direncanakan berlangsung pada 12 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-419 Kota Makassar. (Jar)






