Disperindag Makassar Terbitkan SP-1 untuk PT Maha Meru, Aktivitas Gudang Diminta Dihentikan

RADARMAKASSAR.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Maha Meru Mitra Makmur pada 13 Oktober 2026. Perusahaan tersebut diminta menghentikan aktivitas bongkar muat dan penggunaan gudang komersial di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penerbitan surat peringatan itu menjadi tindak lanjut atas rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Senin (12/10/2026), menyusul polemik aktivitas pergudangan perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, mengatakan SP-1 telah diserahkan langsung kepada pihak perusahaan.

“Hasilnya terbit SP-1, dan kami juga sudah mengantarkan kepada pihak perusahaan,” kata Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Hamid menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam surat peringatan tersebut. Pertama, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial. Kedua, perusahaan harus menyesuaikan kegiatan usahanya atau merelokasi aktivitas pergudangan ke kawasan yang sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, seluruh kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

Disperindag menegaskan, apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan melanjutkan tahapan penindakan administratif.

“Apabila teguran pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegas Hamid.

Diduga Tak Sesuai Ketentuan Pergudangan

Menurut Hamid, penerbitan SP-1 didasarkan pada hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan. Disperindag menilai aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan.

Selain itu, pemerintah merujuk pada Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Disperindag juga menyebut perusahaan belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

Sebelum SP-1 diterbitkan, redaksi Matanusantara melakukan pemantauan pada Jumat (2/10/2026). Dalam pemantauan tersebut, sejumlah truk dan kontainer masih terlihat keluar masuk area gudang.

Temuan itu menambah sorotan terhadap aktivitas pergudangan di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, yang sebelumnya telah menjadi perhatian instansi terkait.

Dokumen Pergudangan Tercatat Kedaluwarsa

Redaksi juga memperoleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang diterbitkan Disperindag Makassar.

Dalam dokumen tersebut, sejumlah dokumen pergudangan milik perusahaan tercatat telah berakhir masa berlakunya. 

Dokumen yang dimaksud meliputi Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 Maret 2012.

BAPL tersebut juga mencatat PT Maha Meru Mitra Makmur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120405841937 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Dalam dokumen yang sama, perusahaan disebut telah diberikan dua opsi penyelesaian atas persoalan kegiatan usahanya.

Opsi pertama, menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Opsi kedua, memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan yang sesuai di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea.

Dua opsi tersebut menjadi alternatif penyelesaian yang telah disampaikan dalam dokumen pemeriksaan Disperindag. Namun, penerbitan SP-1 menunjukkan pemerintah kini melanjutkan tahapan penanganan administratif terhadap aktivitas gudang tersebut.

Satpol PP Berpeluang Lakukan Penindakan

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, menjelaskan bahwa Disperindag dapat merekomendasikan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila hasil evaluasi teknis mengharuskan langkah lebih lanjut.

“

Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya mekanisme koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti persoalan pergudangan, termasuk kemungkinan penegakan sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan.

Dengan terbitnya SP-1, PT Maha Meru Mitra Makmur kini memiliki tenggat waktu untuk memenuhi instruksi Disperindag. Apabila teguran tidak diindahkan, perusahaan terancam menerima SP-2 hingga penutupan gudang sesuai tahapan penindakan yang disampaikan pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *