Ketua Komisi D Pertanyakan Transparansi Uang Jaminan Perusahaan Tambang Sampai Puluhan Miliar

MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID-Komisi D Kadir Halid memimpin langsung rapat kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 di gedung kantor Bina Marga jalan AP. Pettarani, Rabu (8/4/2026) yang menghadirkan mitra OPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.

Pada saat rapat ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan termasuk soal realisasi program yang dinilai belum secara optimal sehingga masih perlu di optimalkan untuk menambah pendapatan Pada kesempatan tersebut Kadir Halid juga menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan tambang yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Sekarang ada tersimpan di bank bersama senilai 20 miliar uang jaminan izin operasional tambang katanya.

“Yang menjadi permasalahan jaminan ini tidak masuk dalam PAD sehingga kami akan telusuri karena ada ratusan perusahaan. Ini akan kami tindak lanjuti meminta data data semuanya karena ini laporan dari masyarakat, “ucapnyam

Kadir Halid menegaskan bahwa masyarakat harus tau kalau ada seperti ini, apakah hanya sebatas jaminan atau bisa di cairkan secara bersama-sama karena.

“Kami juga baru mengetahui persoalan ini, sementara dana tersebut disebut belum tercatat dalam sistem keuangan daerah karena masih tersimpan dalam rekening bersama antara dinas dan perusahaan terkait,” ungkapnya.

“Ini nilainya besar, bahkan bisa mencapai ratusan perusahaan yang memiliki jaminan. Kita akan telusuri agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” jelas Kadir.

Lanjutnya, bahwa hal ini nilainya cukup besar jaminan dari perusahaan tambang bisa mencapai Rp200 juta per hektare. Dengan luas lahan yang dikelola perusahaan, nilai total jaminan menjadi sangat signifikan.

“Ini nilainya cukup besar karena pertambangan besar, jadi harus menjadi perhatian kedepannya terkait soal Transparansi Uang jaminan karena area pertambangan tidak boleh ada kerusakan di sekitarnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *