80 Persen Pelaku Kejahatan Jalanan di Sulsel Anak di Bawah Umur

Polda Sulsel dan jajaran mengunkap sebanyak 148 laporan polisi kasus kejahatan jalanan dengan 176 tersangka selama periode satu bulan terakhir (mie 2026).

Makassar, Radarmakassar.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, mulai dari begal, tawuran, hingga teror busur yang belakangan viral di media sosial. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, membeberkan bahwa mayoritas pelaku yang ditangkap didominasi oleh remaja.

“Dari sekian tersangka ini, ada 80 persen pelakunya adalah anak-anak di bawah umur,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi persnya di Polrestabes Makassar pada Selasa (26/5).

Berdasarkan analisis pihak kepolisian, aksi nekat para remaja ini mayoritas bersifat spontanitas karena pengaruh lingkungan sosial. “Mereka berkumpul untuk mencari jati diri, lalu muncul kebersamaan yang salah arah seperti kebut-kebutan hingga berkembang menjadi tindak kejahatan,” lanjutnya.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polda Sulsel beserta jajaran Satreskrim Polres wilayah berhasil menggulung ratusan pelaku kejahatan jalanan. Total terdapat 148 laporan polisi (LP) dengan 176 tersangka yang berhasil diamankan.

Berikut adalah peta sebaran kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sulsel; Polrestabes Makassar 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dengan 11 tersangka, Polres Pinrang 13 LP dengn  13 tersangka, Polres Maros 9 LP dengan 9 tersangka, Polres Gowa 9 LP dengan 11 tersangka, Polres Parepare 5 LP dengan 5 tersangka, Polres Pelabuhan & Pangkep masing-masing 4  LP dengan 4 & 5 tersangka, Polres Enrekang & Barru 4 dan 3 dengan 4 & 6 tersangka, Polres Bone & Takalar masing-masing 3 LP dengan 9 & 3 tersangka, Polres Palopo 3 LP dengan 9 tersangka, Polres Bulukumba  2 LP dengan  2 tersangka,

Polres Wajo, Selayar, Luwu masing-masing 1 LP dengan 1, 2, & 4 tersangka, Polres Tana Toraja, Toraja Utara, Lutim, Lutra masing-masing 1 LP dengan masing-masing 1 tersangka, Polres Soppeng, Bantaeng, Sinjai nihil.

Dari total kasus tersebut, status penanganan perkara saat ini meliputi: Tahap 2 (P21): 18 laporan polisi. Tahap 1 (Kejaksaan): 14 laporan polisi. Pemberkasan Perkara: 126 laporan polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ribuan barang bukti yang digunakan untuk meneror warga. Yang paling mencolok adalah penemuan ribuan senjata tajam jenis busur, yang kerap memicu jatuhnya korban jiwa di Sulsel.

Senjata Tajam/Busur sebanyaj  2.091 anak panah beserta ketapel, serta 96 sajam (parang, badik, golok, dan samurai).

Kendaraan sebanyak 123 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Alat kejahatan seperti kunci T, blower, dan piis. Barang jarahan seperti handphone, emas, TV, dan laptop.

Kapolda Sulsel menegaskan, para pelaku dewasa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pencurian dengan kekerasan (curas) pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara, pasal penganiayaan berat (10 tahun penjara), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Sementara untuk para pelaku di bawah umur, proses hukumnya tetap berjalan cepat dengan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Menanggapi desakan masyarakat terkait wacana “tembak di tempat”, Irjen Pol. Djuhandhani meluruskan bahwa tindakan tegas terukur merupakan opsi terakhir jika situasi sudah sangat mendesak.

“Jangan disalahartikan harus selalu penembakan. Itu adalah alternatif terakhir manakala membahayakan masyarakat atau petugas. Namun, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras tersebut demi melindungi keselamatan warga,” tegasnya.

Di akhir penyataannya, Kapolda juga memberikan peringatan keras (warning) berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya kelompok atau organisasi masyarakat yang mencoba menunggangi situasi kamtibmas demi kepentingan politik tertentu.

“Perintah saya ke para Kapolres jajaran cuma satu: manakala didapatkan ada yang sengaja membuat situasi tidak kondusif di Sulsel, gebuk, tangkap, dan tegakkan hukum!” pungkas Kapolda. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *