Metro  

Putri Dakka Didesak Selesaikan Refund Dana Korban Umrah Subsidi

RADARMAKASSAR.ID – Tim advokat dari Kantor Hukum Toddopuli mendesak agar Putri Dakka segera melakukan refund dana puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi.

‎Kuasa hukum para korban, Muh. Ardianto Palla mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas tindakan Putri Dakka yang menunda refund kepada para korban. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan awal yang dibuat bersama kuasa hukum pihak terlapor yang mewakili Putri Dakka.

‎”Dalam kesepakatan itu, pihak Putri Dakka berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari. Baru berjalan satu hari pada Selasa (pekan kemarin) dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya, jadi total baru 17 orang yang diselesaikan,” ujar Ardianto Palla, saat menggelar Konferensi Pers, di Kawasan Toddopuli, Selasa (14/7/2026). 

Ardianto menjelaskan, hingga saat ini jumlah korban yang telah menerima pembayaran menjadi 27 orang. Sementara masih terdapat 42 korban lainnya yang belum mendapatkan pengembalian dana dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya.

‎”Dari total korban beri kuasa sama kami, namun sampai saat ini korban yang dibayar baru 27 orang. Masih tersisa 42 orang yang belum dibayarkan atau refund,” katanya.

‎Ia menyebut para korban telah lama menunggu kepastian pengembalian dana. Bahkan, sejumlah korban dari luar daerah seperti Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara, hingga Sorowako. Dan mereka datang ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund.

‎”Padahal mereka ini sudah lama dijanjikan dari tahun 2024 hingga 2026. Bahkan ada yang datang dari luar daerah hanya untuk mengambil haknya, namun itu semua batal,” ungkapnya.

Ardianto mengatakan terkait nominal yang dibayarkan korban untuk program umrah berada di kisaran Rp16 juta per orang. Sementara terdapat pula skema lain berupa subsidi iPhone dengan nominal berbeda-beda.

‎Kekecewaan korban semakin memuncak setelah pihak Putri Dakka disebut kembali mengundur jadwal pembayaran hingga Rabu pekan depan. Ardianto menyebut alasan penundaan karena salah satu pihak bernama Sharma Hadayang sedang sakit.

‎”Alasannya katanya salah satu anggota ibu Putri Dakka sakit, atas nama Sharma Hadayang, dan dia minta diundur Rabu depan (besok),” katanya.

‎Namun, pihak korban mempertanyakan alasan tersebut karena penundaan dilakukan hingga satu minggu. Namun, pengunduran jadwal selama satu minggu dinilai menimbulkan tanda tanya bagi para korban.

‎”Kalau alasannya sakit selama satu minggu. Ini indikasi dugaan hanya alasan mengulur-ulur waktu,” ujar Ardianto.

Sementara, salah satu korban inisial AM (44), warga Palopo, mengatakan awal mulanya tertarik mengikuti program subsidi umrah setelah melihat promosi Putri Dakka di media sosial Facebook. Dimana, dirinya sudah lama ingin berangkat umrah bersama suami. Namun keterbatasan biaya, ia kemudian tertarik setelah melihat tawaran subsidi tersebut.

‎“Waktu itu, saya lihat pamfletnya Putri Dakka di Facebook, kemudian saat live dia menawarkan subsidi umrah. Saya tertarik lalu menghubungi adminnya,” kata AM.

‎Apalagi, kata dia, saat itu harga yang ditawarkan sebesar Rp16 juta per orang. Namun karena hanya memiliki dana Rp30 juta, ia menanyakan apakah bisa mendaftar untuk dua orang.

‎“Dia bilang admin bisa. Akhirnya saya daftar dengan suami senilai Rp30 juta,” ujarnya.

‎Setelah mendaftar pada 2024, AM kemudian mengajak sejumlah keluarganya hingga total delapan orang ikut dalam program tersebut.

‎“Totalnya ada delapan orang. Saya yang transferkan semuanya karena mereka transfer ke saya. Tapi dari delapan orang itu tidak ada yang berangkat sama sekali. Untuk refund baru dua orang,” katanya.

‎AM mengaku terpukul karena dana tersebut merupakan hasil tabungan bersama suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.

‎“Saya bekerja sebagai ibu rumah tangga, suami tukang bengkel. Uang ini hasil tabungan yang kami perjuangkan bertahun-tahun dari hasil keringat,” tutur AM.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan tanggapan terkait keluhan para korban mengenai penundaan proses refund yang telah dijanjikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *