Metro  

Sekda Makassar Tegaskan Dana Hibah KONI Telah Sesuai Regulasi dan Mekanisme Penganggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda.

Makassar, Radarmakassar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah melalui mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik terkait penganggaran dana hibah KONI tahun 2025 senilai kurang lebih Rp15 Miliar.

Sekda menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa hibah dapat diberikan kepada organisasi berbadan hukum setelah kebutuhan belanja prioritas daerah untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan terpenuhi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Semua tahapan itu sudah kami laksanakan sesuai regulasi,” ujar Sekda, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, proses penganggaran hibah diawali dengan pengajuan proposal dari KONI kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, Wali Kota menugaskan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal tersebut.

Hasil verifikasi kemudian disampaikan kembali kepada Wali Kota untuk diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD selanjutnya menilai usulan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebelum memberikan rekomendasi agar anggaran dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), kemudian dibahas dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menanggapi sorotan terkait hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Sekda menegaskan hal tersebut diperbolehkan sesuai regulasi.

Menurutnya, perubahan RKPD dapat dilakukan pada pertengahan tahun dan menjadi dasar memasukkan program baru ke dalam KUA-PPAS Perubahan.

“Memang tidak masuk di APBD pokok, tetapi dimasukkan melalui perubahan RKPD pada bulan Mei, kemudian dibahas dalam KUA-PPAS Perubahan. Itu dimungkinkan secara regulasi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya hibah KONI belum direalisasikan karena masih terdapat persoalan hukum yang sedang dalam proses penyelidikan. Pemerintah Kota Makassar saat itu memilih menunda pencairan demi menjaga kepastian hukum.

“Tahun lalu belum diberikan karena masih ada persoalan hukum yang sedang berproses. Demi kehati-hatian, kami menunda pencairannya,” katanya.

Sekda menyebutkan nilai hibah KONI yang dialokasikan pada APBD Perubahan tahun lalu sekitar Rp15 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia mengatakan proses pengusulan hibah masih berlangsung. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *