Makassar, Radarmakassar.id — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, DPD PERADI Profesional Sulawesi Selatan menyerukan penguatan perlindungan hak anak melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat. Seruan ini disampaikan sebagai respons atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang menunjukkan perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut belum berjalan optimal.
Ketua DPD PERADI Profesional Sulawesi Selatan, Syamsuddin, mengatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, rasa aman, serta kesempatan tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan maupun diskriminasi. Menurut dia, perlindungan anak bukan semata menjadi tanggung jawab negara, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen bangsa.
“Masih tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Negara, keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memperkuat komitmen untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya,” kata Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
DPD PERADI Profesional Sulsel mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Komitmen tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Sebagai organisasi advokat yang berdiri pada 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel menegaskan komitmennya mengawal isu perlindungan anak melalui edukasi hukum, pendampingan, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi ini menyampaikan tiga komitmen, yakni mendorong pemenuhan hak-hak anak, memastikan perlindungan hukum bagi ABH, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi advokat, dan lembaga pendamping anak guna membangun sistem perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan. (*)






