Radarmakassar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menargetkan keputusan terkait kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya dapat dirampungkan pada pekan ini. Langkah tersebut menyusul diterimanya nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait proses pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah terus mempercepat penyelesaian administrasi sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional tersebut.
“Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar berkaitan dengan nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel, kemudian juga ada rapat yang diundang oleh Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas percepatan. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diambil kesimpulan,” kata Helmy usai menghadiri Rapat Pembahasan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/8).
Pemkot Makassar berkomitmen mendukung percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari program pemerintah pusat.
Helmy menegaskan tidak ada proses lelang ulang. Ia menjelaskan mekanisme yang dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109, yakni mengakhiri kontrak dengan pemenang sebelumnya sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
“Karena kita sudah memiliki pemenang sebelumnya, maka yang dilakukan adalah penghentian kontrak. Selanjutnya akan ada rekomendasi kepada PT Danantara untuk melakukan due diligence terhadap pemenang sebelumnya. Nantinya kerja sama tidak lagi dilakukan oleh Pemkot Makassar, tetapi oleh PT Danantara dengan perusahaan pelaksana PSEL,” jelasnya.
Untuk lokasi pembangunan, Helmy menyebut lokasi utama masih berada di kawasan Tamalanrea. Namun apabila mengalami kendala, tersedia alternatif lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa.
Ia menambahkan, konsep PSEL nantinya akan menggunakan skema aglomerasi yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Hal itu diperlukan karena kebijakan pengurangan sampah melalui pemilahan dari sumber diproyeksikan menurunkan timbulan sampah harian Kota Makassar hingga sekitar 30 persen.
“Karena kebutuhan PSEL minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari, maka kerja sama aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros,” ujarnya.
Sementara itu, DLH juga mulai mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah yang diterapkan sejak 1 Agustus 2026. Helmy menyebut sejumlah wilayah telah membentuk titik-titik pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Menurutnya, pengolahan sampah organik di tingkat komunal diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperpanjang usia layanan TPA, sekaligus meminimalkan risiko pencemaran, air lindi, hingga kebakaran di tengah ancaman musim kemarau.
Untuk mendukung daerah yang belum memiliki TPS3R, Pemkot Makassar akan menyiapkan berbagai alternatif teknologi seperti budidaya maggot, biopori, serta sarana pendukung lainnya yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
Helmy juga mengimbau masyarakat tetap melakukan pemilahan sampah dari rumah. Jika terdapat kendala pengangkutan sampah organik di lingkungan, warga diminta berkoordinasi dengan lurah atau camat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Jar)






