Radarmakassar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat hingga tingkat kelurahan. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya dua wilayah, yakni Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai kelurahan binaan atau Kelurahan Sadar HAM.
Program tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi berbagai persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan, penetapan dua kelurahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, program tersebut bukan kebijakan yang bersifat top-down dari kementerian.
“Ini hasil koordinasi antara Kanwil dengan pemerintah daerah, dengan Pak Wali Kota, kemudian keluarlah dua desa yang akan kami bina,” kata Mugiyanto saat kunjungan kerja dalam rangka penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat, di Kelurahan Mattoangin, Mariso, Senin (10/8).
Untuk memastikan program berjalan hingga tingkat masyarakat, Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di dua kelurahan tersebut. Di Kelurahan Mattoangin ditugaskan Siti Aisyah Putri, sementara Kelurahan Kaluku Bodoa ditugaskan Mir’atul Mar’a Ridwan.
Mugiyanto menegaskan, Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan. Mereka bertugas memberikan penguatan dan literasi HAM kepada masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga.
“Teman-teman Penggerak HAM ini punya tanggung jawab mengidentifikasi persoalan, tantangan yang ada di kelurahan tersebut terkait Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Persoalan yang diidentifikasi tidak hanya menyangkut pelanggaran HAM secara langsung, tetapi juga pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan hingga lingkungan.
Penggerak HAM juga diminta memetakan keberadaan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti anak putus sekolah, warga sakit yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, lansia terlantar, anak yatim, warga yang mengalami stunting hingga penyandang disabilitas.
Selain itu, potensi konflik di tengah keberagaman masyarakat juga menjadi bagian yang harus dipantau.
“Apakah ada Hak Asasi Manusia yang tidak dipenuhi. Hak-hak ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perumahan, pekerjaan, pendidikan, situasinya bagaimana. Terkait lingkungan, apakah juga ada potensi-potensi konflik,” jelasnya.
Setiap temuan nantinya dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kanwil Kementerian HAM maupun pemerintah pusat. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan.
Mugiyanto menilai keberadaan Penggerak HAM penting karena mereka merupakan warga setempat. Dengan demikian, mereka dinilai lebih memahami kondisi sosial dan persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.
“Teman-teman ini adalah warga situ, dengan harapan bisa lebih tahu dan bisa berkomunikasi dengan semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dasarnya hanya karena persoalan ekonomi maupun keterbatasan akses layanan.
“Tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak sekolah hanya karena persoalan ekonomi. Ada yang sakit tidak bisa berobat karena tidak punya uang atau tidak punya BPJS, itu enggak boleh,” tegasnya.
Mugiyanto mengatakan, program Kelurahan Sadar HAM di Makassar menjadi bagian dari program nasional yang tahun ini menyasar 200 desa dan kelurahan. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya.
Di Sulawesi Selatan sendiri terdapat tujuh desa atau kelurahan yang menjadi binaan Kementerian HAM sebagai wilayah Sadar HAM.
Kementerian HAM juga akan melakukan uji kepatuhan untuk melihat sejauh mana pemenuhan HAM berjalan di wilayah binaan.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoangin dan Kaluku Bodoa sebagai Kelurahan Sadar HAM.
Munafri mengatakan, dua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model yang nantinya dapat diduplikasi ke kelurahan lain di Kota Makassar.
“Kelurahan Sadar HAM ini menjadi model untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.
Menurutnya, kehadiran dua Penggerak HAM menjadi langkah penting untuk memperkuat literasi sekaligus memastikan persoalan HAM di tingkat masyarakat dapat diketahui pemerintah.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.
“Mudah-mudahan setelah acara ini tidak hanya menjadi sebuah seremonial, tapi langsung menjadi aksi nyata dari pemerintah untuk turun ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Munafri menilai program tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan yang selama ini mungkin luput dari perhatian, sekaligus mempercepat intervensi terhadap warga yang membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak.
Dengan dimulainya program di Mattoangin dan Kaluku Bodoa, Pemkot Makassar berharap model tersebut dapat berkembang ke seluruh kelurahan sehingga kesadaran dan pemenuhan HAM menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (jar)






