Hukum  

Aktivis Desak Dugaan Gratifikasi Kasus Sabbang-Tallang Diusut, Soetarmi: Kami Tegak Lurus 

‎‎RADARMAKASSAR.co.id – Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendorong Fakta-fakta Persidangan Kasus dugaan Korupsi Sabbang-Tallang 2020 untuk dilanjutkan dengan penerapan tersangka baru. 

Hal itu diungkapkan aktivis saat melakukan aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (20/8/2026). Dalam tuntutannya, massa aksi Mendorong Kejati Sulsel untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

Kemudian Meminta kepada Kejati Sulsel untuk tidak melindungi para koruptor sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Jenderal Lapangan Firman menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas, begitu pula dengan regulasi yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Kejati Sulsel harus mendalami dugaan keterlibatan Darmawangsyah Muin.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk menelusuri  Lebih jauh keterlibatan semua pihak dalam perkara Pembangunan Jalan Sabbang–Tallang Tahun Anggaran 2020, terutama dengan mencermati keterangan para saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta bukti-bukti lain yang telah muncul dalam proses  hukum perkara terkait,” pungkasnya. 

“Jika rangkaian fakta tersebut memang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki  jabatan dan kekuasaan. Karena hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang tidak  memiliki kekuasaan,” Lanjutnya

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengapresiasi Aspirasi dari koalisi parlemen jalanan.

“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *