RADARMAKASSAR.co.id – Anti Corruption Committe Sulawesi menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru Muhammad Syarifuddin untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Korupsi khususnya Proyek Smart Controling Dinas Pendidikan Sulsel yang saat ini sedang ditangani penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel.
Direktur ACC Sulawesi, Angga Reksa mengungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel harus memprioritaskan penanganan kasus dugaan Korupsi di Kejaksaan Tinggi utamanya Proyek Smart Controling Dinas Pendidikan Sulsel.
“Iya, Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas kajati baru, Kejati sulsel harus bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek smart controlling school disdik sulsel,” katanya saat dihubungi melalui via telepone, Rabu (19/8/2026).
Menurut Angga, Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) proyek tersebut dinilai bermasalah sejak perencanaan hingga pada implementasi proyek tersebut.
“Sudah jelas ada masalah sejak perencanaan hingga implementasi proyek ini tidak sesuai harapan, tentu saja ini menimbulkan kerugian keuangan negara karena anggaran negara yang dikeluarkan tidak dapat dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Ia pun mendesak, penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Lebih jauh kami harap penyidik Mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini hingga ke meja hijau,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik pidana khusus telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah selama proses penyelidikan berlangsung.
“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini diduga berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Auditor menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025.
Menurut BPK, sistem yang dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time itu tidak berjalan sesuai tujuan karena persoalan spesifikasi dan implementasi.
Meski demikian, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Status perkara masih sebatas penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut. (*)






