RADARMAKASSAR.co.id — Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar di Jalan A.P. Pettarani, Kamis (20/8/2026).
Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, Sekertaris Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain; dr. Yulius Patandianan, Meinsani Kecca; Adi Akbar, dan Muchlis Misba.
Sidak dilakukan menyusul laporan keluarga pasien terkait meninggalnya seorang bayi tiga hari setelah dilahirkan di rumah sakit tersebut.
Keluarga pasien menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Untuk memastikan informasi tersebut, Komisi D DPRD Makassar mendatangi RSIA Paramount dan meminta penjelasan pihak rumah sakit terkait penanganan pasien serta proses audit yang telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Makassar, pasien menjalani operasi sesar pada 11 Agustus 2026. Bayi dilahirkan dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,1 kilogram.
Namun ditanggal 13 orang tua melaporkan anaknya tiba-tiba tidak bergerak dan kulit membiru. Dimana sebelumnya orang tua melaporkan kepada pihak rumah sakit bahwa terdapat bercak darah di pokok bayi, namun pihak rumah sakit mengintruksikan agar diberikan ASI kepada bayi
Kemudian setelah orang tua bayi melaporkan kondisi bayinya yang tidak bergerak, pihak rumah sakit melakukan beberapa penanganan termaksud di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), namum bayi tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal.
Keluarga pasien kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait karena menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis. Komisi D DPRD Makassar pun mendatangi RSIA Paramount untuk meminta penjelasan mengenai penanganan pasien dan proses audit yang dilakukan pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan pihaknya juga menyoroti keterlambatan laporan mengenai kematian bayi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Fahrizal mengatakan, bayi tersebut meninggal pada 13 Agustus 2026. Namun, laporan awal dari pihak rumah sakit baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian.
“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” kata Fahrizal.
Menurut Fahrizal, keterlambatan pelaporan tersebut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan keselamatan pasien harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan.
Hingga Kamis (20/8/2026), atau tujuh hari setelah kejadian, Fahrizal menyebut laporan dari Komite Mutu Rumah Sakit belum diterima Dinas Kesehatan.
“Sudah tujuh hari berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada laporan dari Komite Mutu. Saat kami melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan audit dari Komite Medik,” ujarnya.
Fahrizal menjelaskan, Komite Medik memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dokter. Sementara tenaga kesehatan lain, seperti perawat dan bidan, berada dalam lingkup komite profesi masing-masing.
Karena itu, hasil audit Komite Medik masih harus dikoordinasikan dengan organisasi profesi dan kolegium terkait sebelum seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan.
“Komite Medik sudah mengeluarkan hasil audit karena mereka telah melakukan rapat dengan IDI Cabang Makassar dan kolegium dokter anak. Selanjutnya akan ada pertemuan dengan IDI Kota Makassar serta kolegium perawat atau PPNI. Hasil dari pertemuan inilah yang sedang kita tunggu,” jelasnya.
Fahrizal mengatakan Komisi D DPRD Makassar meminta hasil audit disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik. DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan audit eksternal terhadap kasus tersebut.
“Kami menyarankan agar dilakukan audit eksternal dari Dinas Kesehatan. Hasil audit internal nantinya dibandingkan dengan hasil audit eksternal. Hasilnya harus jelas dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, audit eksternal diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab kematian bayi serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelayanan medis.
Fahrizal menegaskan, dugaan malapraktik tidak dapat langsung disimpulkan sebelum seluruh proses audit dan pemeriksaan selesai. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada kelalaian, tentu harus ada sanksi tegas dari Dinas Kesehatan,” katanya
Komisi D DPRD Makassar selanjutnya akan menunggu hasil audit internal dan eksternal sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait kasus kematian bayi tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Hasnan Hasbi membeberkan beberapa dugaan Kejanggalan dalam penanganan medis terhadap seorang bayi di RS Paramount.
Hasnan mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Komite Medik RS Paramount sembari melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai bahan serta data terkait kasus tersebut. langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait penanganan medis terhadap bayi dapat terungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, tim hukum tengah menelusuri adanya dugaan pengabaian terhadap hak pasien untuk memperoleh pelayanan medis yang profesional.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Komite Medik RS Paramount, sembari tim hukum juga sedang menginvestigasi temuan dari kejanggalan penanganan medis rumah sakit, termasuk dugaan pengabaian hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang profesional,” ujar Hasnan Hasbi saat dihubungi melalui via telepone.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan mengumpulkan keterangan dan sejumlah data yang nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami juga sedang mengumpulkan bahan dan data yang nantinya akan mengarah pada penanganan hukum dari kasus ini. Kami tentu berupaya memastikan keluarga dan orang tua pasien bayi memperoleh keadilan,” tegasnya.
Hasnan membeberkan, pihak keluarga dari bayi mengeluhkan mengenai kondisi bayi yang disebut sempat mengalami bercak darah pada bagian vital.
Hal tersebut menurut Hasnan, pihak keluarga telah menyampaikan kepada pihak terkait Petugas RS Paramount, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara lebih jauh.
Selain itu, keluarga juga disebut telah mengeluhkan kondisi bayi yang mengalami kesulitan mengisap air susu ibu (ASI). Namun, hal tersebut pun diduga belum mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Memang ada keluhan pasien bahwa ada bercak darah di organ vital anaknya, tetapi tidak ditindaklanjuti lebih jauh. Kemudian dikeluhkan juga bayi sulit mengisap ASI. Disampaikan bahwa bayi punya cadangan nutrisi 72 jam, dan tidak ditangani secara medis atas keluhan-keluhan tersebut,” ungkap Hasnan.
Olehnya, Hasnan menilai berbagai keterangan tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme medis maupun proses investigasi yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkait penanganan pasien diperoleh.
Menurutnya, pemeriksaan Komite Medik menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui apakah prosedur pelayanan dan penanganan medis terhadap bayi telah dilakukan sesuai standar profesi serta ketentuan yang berlaku.
Hasnan menegaskan, langkah hukum yang nantinya ditempuh akan didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Prinsipnya, kami ingin memastikan hak-hak pasien dan keluarga terpenuhi serta memperoleh keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)






