Metro  

Pemkot Makassar Atur Ulang Waktu Membuang Sampah, Ini Jadwalnya!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengintruksikan seluruh camat dan lurah memperketat pengawasan kebersihan sekaligus mengatur jadwal pembuangan sampah di wilayah masing-masing.

Makassar, Radarmakassar.id — Pemerintah Kota Makassar mengatur ulang waktu pembuangan sampah rumah tangga guna mencegah penumpukan dan sampah berseliweran di sejumlah titik. Warga diminta membuang sampah pada malam hingga dini hari agar dapat segera diangkut petugas kebersihan pada pagi hari.

Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, kepada seluruh camat dan lurah. Mereka diminta memperketat pengawasan kebersihan sekaligus mengatur jadwal pembuangan sampah di wilayah masing-masing.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, waktu pembuangan sampah dari rumah warga ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga 05.00 Wita. Dengan pola tersebut, sampah yang dikeluarkan warga pada malam hari diharapkan dapat diangkut sebelum aktivitas masyarakat meningkat pada pagi hari.

“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” katanya.

Selain mengatur waktu warga membuang sampah, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. Armada diharapkan tidak beroperasi pada pagi saat jam kerja maupun siang hari ketika aktivitas masyarakat sedang padat.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” ujarnya.

Andi Zulkifly menegaskan, pengawasan kebersihan tidak boleh hanya mengandalkan laporan masyarakat. Camat dan lurah diminta turun langsung memantau kondisi wilayah setiap hari.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran kewilayahan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempat maupun waktu yang telah ditentukan. Penindakan terhadap pelanggaran juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota.

“Camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan,” tambahnya.

Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah

Selain penataan waktu pembuangan, Pemkot Makassar juga mendorong pembenahan sistem retribusi sampah melalui digitalisasi.

Camat, lurah hingga Ketua RT/RW diminta aktif menyosialisasikan aplikasi layanan publik Lontara Plus kepada masyarakat. Aplikasi tersebut telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelas Andi Zulkifly.

Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan pengembangan Lontara Plus untuk mendukung pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi masyarakat yang menjadi wajib retribusi.

Menurut Andi Zulkifly, penerapan sistem digital membutuhkan database wajib retribusi yang akurat. Karena itu, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek retribusi sampah di masing-masing wilayah.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

Ia menegaskan, basis pendataan retribusi sampah nantinya adalah rumah, bukan jumlah meteran listrik maupun objek PBB.

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” katanya.

Menurutnya, penggunaan meteran listrik tidak tepat karena dalam satu bangunan bisa terdapat lebih dari satu meteran, terutama pada rumah kos. Begitu pula dengan PBB yang memungkinkan satu bangunan memiliki lebih dari satu objek pajak.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” ujarnya.

Data rumah tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi dasar pengembangan sistem pembayaran retribusi sampah secara digital.

“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.

Belajar dari Biringkanaya dan Tamalanrea

Andi Zulkifly menyebut sejumlah wilayah telah mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah secara digital, termasuk Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.

Pola tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Makassar sebelum sistem digital diterapkan lebih luas. Pemerintah akan membahasnya bersama seluruh camat untuk menentukan mekanisme yang paling efektif.

“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran juga penting untuk meningkatkan transparansi penerimaan daerah dan mencegah potensi penyalahgunaan pembayaran secara tunai.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Setiap kecamatan nantinya memiliki target retribusi sampah sesuai dengan database dan potensi wajib retribusi di wilayah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tetap masuk dalam rekening kas Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening kas negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Pemkot Makassar berharap penataan jadwal pembuangan sampah, pengawasan langsung camat dan lurah, pendataan wajib retribusi serta digitalisasi pembayaran dapat membuat pengelolaan sampah lebih tertib dan transparan.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *