RADARMAKASSAR.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan angkat bicara terkait Pembangunan Apartemen Ikan dan Penanaman Mangrove Tahun Anggaran 2025 yang saat ini mendapat sorotan dari Aktivis Barisan Aktivitas Mahasiswa (BARAK).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muh. Ilyas mengatakan spesifikasi teknis, pemilihan material, penyedia kegiatan hingga mekanisme pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan aturan.
“Tidak ada apa-apa sebetulnya. Semua melalui proses pengadaan sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025,” Katanya saat dihubungi via telepon, Kamis (27/8/2026).
Apartemen Ikan Disebut Menggunakan Standar SNI
Terkait kegiatan pembangunan Apartemen Ikan, Ilyas menjelaskan produk inovasi Fish Apartment atau Apartemen Ikan, yang dikenal sebagai rumah ikan buatan dari BPPI Semarang atau Balai Besar Penangkapan Ikan, telah memiliki Standar Nasional Indonesia.
Produk tersebut telah mengacu pada SNI 8192:2015 mengenai rumah ikan berbahan partisi plastik polypropylene atau PP, Standar tersebut mengatur mengenai spesifikasi rancang bangun, bentuk serta bahan partisi plastik polypropylene yang digunakan sebagai alat bantu rumah ikan.
“Jenis dan desain modul Apartemen Ikan yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah Tipe Konservasi/Rehabilitasi. Desain tersebut disebut dirancang secara khusus oleh Balai Besar Penangkapan Ikan atau BPPI Semarang, Material dan desain modern yang digunakan berbasis bahan Polipropilena (PP) dengan standar BPPI Semarang,” sebutnya.
Kata dia, pada Pemilihan bahan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, termasuk karakteristik polipropilena yang disebut sebagai jenis plastik polimer yang stabil, tidak beracun atau non-toxic, serta memiliki ketahanan terhadap degradasi biologis maupun kimiawi di lingkungan laut.
“Material ini juga disebut memiliki ketahanan terhadap kondisi air laut yang bergaram, sehingga dinilai aman digunakan dalam lingkungan perairan. bahan polypropylene tidak melepaskan zat berbahaya ke dalam air, sehingga dinilai aman bagi pertumbuhan larva ikan maupun perkembangan ekosistem terumbu karang,” pungkasnya.
“Dari sisi konstruksi, sifat material memiliki tingkat fleksibilitas tertentu juga disebut menjadi salah satu keunggulan. Struktur yang sedikit lentur dinilai lebih tahan terhadap benturan maupun tekanan arus dibandingkan material yang bersifat sangat kaku dan berpotensi mengalami keretakan. Pertimbangan lainnya adalah efisiensi dalam proses logistik dan mobilisasi Karena bobot material lebih ringan sebelum dirakit, proses pengangkutan menuju desa lokasi kegiatan maupun mobilisasi ke tengah laut dinilai dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien,” sambungnya.
Iebih jauh, Muh. Ilyas mengatakan Kondisi ini juga disebut dapat memberikan kemudahan bagi nelayan maupun masyarakat yang terlibat dalam proses pemasangan Apartemen Ikan, lantaran dari sisi daya tahan, konstruksi Apartemen Ikan tersebut dirancang untuk dapat bertahan di dasar laut hingga 20 tahun lamanya.
“Spesifikasi bahan dan material yang kita digunakan telah dimuat dalam penjelasan Kerangka Acuan Kerja atau KAK sebagai bagian dari dokumen kontrak kegiatan,” tungkasnya.
Perusahaan Pemenang Dipilih Melalui E-Purchasing
Terkait pemilihan penyedia kegiatan Apartemen Ikan, Dikatakan CV Sioro Tene Abadi ditetapkan sebagai penyedia lantaran produk yang ditawarkan dinilai telah memenuhi spesifikasi teknis dan kebutuhan pengguna. Selain itu, juga kesesuaian spesifikasi serta harga yang ditawarkan disebut merupakan penawaran terbaik berdasarkan hasil proses E-Purchasing.
“Penyedia ini mampu memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kuantitas barang, waktu pelaksanaan atau pengiriman, serta memberikan garansi produk selama enam bulan, serta Kemampuan dari sisi keuangan penyedia dan kesesuaian terhadap lokasi pengiriman yang dipersyaratkan juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi,” Kata dia.
Penanaman Mangrove Menggunakan Propagul dan Berhasil
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel itu menjelaskan terkait Penanaman Bibit Mangrove Tahun Anggaran 2025, juga telah mengaci pada kerangka Acuan Kerja untuk rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Berdasar pada pedoman rehabilitasi mangrove dan Juknis Nomor 523/53/VII/DKP, penanaman mangrove dilakukan secara langsung menggunakan benih jenis propagul. Dimana, Propagul merupakan bagian atau buah mangrove yang dapat diperoleh dari buah yang dipetik maupun buah yang jatuh dari pohon induk. Buah tersebut kemudian diseleksi untuk memperoleh kualitas benih yang baik serta memiliki persentase pertumbuhan yang lebih tinggi,” tungkasnya.
Ilyas menjelaskan dalam pembuktian mengenai asal-usul dan mutu propagul disebut cukup dilakukan melalui proses verifikasi oleh petugas teknis lapangan atau ahli mangrove. Hal itu lantaran Propagul yang digunakan bukan bibit berdaun, maka disebut tidak diperlukan sertifikat mutu sebagaimana persyaratan yang dapat berlaku terhadap jenis bibit tertentu.
“Kegiatan penanaman mangrove sendiri tidak hanya mencakup penyediaan propagul, akan tetapi meliputi penyediaan ajir, pagar waring atau pelindung, tenaga penanaman, pemasangan ajir dan waring, serta seluruh kebutuhan dan biaya yang diperlukan hingga proses penanaman di titik lokasi selesai dilaksanakan,”
Spesifikasi bahan dan material dalam kegiatan penanaman mangrove tersebut juga disebut telah dimuat dalam penjelasan Kerangka Acuan Kerja sebagai bagian dari dokumen kontrak.
Pelaksana Kegiatan CV Putra Tabangka Disebut Penuhi Persyaratan
Ia menjelaskan CV Putra Tabangka ditetapkan sebagai pemenang lantaean produk dan layanan yang ditawarkan telah memenuhi spesifikasi teknis serta kebutuhan pengguna. Penawaran harga yang diajukan juga disebut merupakan penawaran terbaik berdasarkan hasil proses E-Purchasing.
Selain itu, penyedia dinilai mampu memenuhi persyaratan terkait kuantitas, waktu pelaksanaan, kemampuan keuangan serta lokasi pengiriman yang dipersyaratkan.
“Penetapan penyedia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan yang telah ditentukan dalam proses pengadaan. Penanaman diwilayah Pinrang, Bone, Luwu, Kepulauan Selayar, Jeneponto, Pangkajene dan Kepulauan atau Pangkep, serta Takalar keberhasilan pertumbuhan mencapai lebih dari 70 persen,” paparnya.
Pengadaan Dilakukan Melalui Katalog INAPROC Versi 6
Terkait prosedur pengadaan yang menjadi salah satu poin dalam permintaan klarifikasi BARAK, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode E-Purchasing menggunakan Katalog INAPROC Versi 6.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Pokja Barang dan Jasa atau Barjas, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi. prinsip pengadaan dilakukan dengan melibatkan lebih dari dua penyedia yang memiliki produk yang sama atau spesifikasi sejenis. Para penyedia kemudian diberikan kesempatan untuk berkompetisi dengan menyampaikan penawaran terbaik sesuai kebutuhan paket pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK terlebih dahulu membuat paket E-Purchasing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi,” tuturnya.
“Paket tersebut disusun berdasarkan kebutuhan barang maupun pekerjaan yang akan dilaksanakan. Secara umum, tahapan mini kompetisi yang dilakukan meliputi beberapa proses. Pertama, PPK membuat paket pengadaan. Kedua, menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi. Ketiga, para penyedia mengirimkan penawaran. Keempat, dilakukan evaluasi terhadap penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kelima, dilakukan pemilihan terhadap penawaran terbaik,” terangnya lagi.
Seluruh Proses Disebut Terdokumentasi dalam Sistem
Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa seluruh proses pengadaan terdokumentasi dalam sistem Katalog INAPROC Versi 6. dokumentasi elektronik tersebut, dasar pemilihan penyedia disebut dapat ditelusuri kembali sesuai tahapan yang telah dilakukan.
“Pihak yang memberikan penjelasan juga menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak terdapat konflik kepentingan maupun kondisi yang menyebabkan pemilihan penyedia dilakukan secara tidak objektif. Mekanisme pengadaan melalui sistem elektronik dinilai memberikan ruang transparansi yang lebih besar karena setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang tersedia dalam sistem,” tutupnya. (*)






