Metro  

Mekanisme Penyerahan PSU Perumahan Bakal Diubah

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Dr. H Mahyuddin.

Makassar, Radarmakassar.id – Mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Makassar bakal diubah. Nantinya, PSU harus diserahkan di awal, bukan lagi diakhir atau setelah bertahun-tahun perumahan tersebut berjalan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Dr. H Mahyuddin, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji aturan tersebut dan mengoordinasikannya dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Sekarang ada Permendagri baru, Nomor 15 Tahun 2025 terkait dengan penyerahan di awal. Sementara kami kaji dan koordinasikan bersama Pak Wali, dan memang dalam Perda kita, Perda 1/2023, ada penyerahan di depan secara administrasi,” kata Mahyuddin usai 18 pengembang dan perwakilan warga menyerahkan PSU  kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Perumahan Villa Suryamas, Jalan Todopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya telah diatur mengenai penyerahan PSU secara administratif di awal. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan PSU dalam kawasan perumahan.

“Penyerahan itu untuk ada kepastian bahwa PSU yang ada dalam perumahan itu tidak ada perubahan. Yang kedua, juga untuk lebih mengamankan aset ini,” ujarnya.

Menurutnya, penyerahan di awal juga diharapkan dapat memastikan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah dapat terlaksana.

Selama ini, kata dia, terdapat sejumlah PSU perumahan yang justru diserahkan oleh masyarakat karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut terjadi antara lain pada perumahan yang telah berusia lebih dari 30 tahun.

“Banyak, ya. Belum ada data pastinya dari kami. Tetapi rata-rata pengembang yang perumahan-perumahannya umurnya di atas 30 tahun,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah perumahan yang dibangun oleh PT Hartako. Sebagian PSU dari perumahan tersebut kini harus melalui mekanisme penyerahan oleh warga lantaran pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Tadi baru satu yang berada di Kelurahan Sudiang. Belum lagi yang ada di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Tamalanrea. Nah, itu ada beberapa,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkot Makassar. Pemerintah berencana meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2023 agar mekanisme penyerahan PSU dapat disesuaikan dengan aturan terbaru.

“Perdanya harus kami revisi,” tegasnya.

Salah satu tujuan perubahan mekanisme tersebut adalah mencegah terjadinya perubahan site plan setelah pembangunan perumahan berjalan. Dengan penyerahan administrasi di awal, pemerintah memiliki dasar untuk memastikan PSU yang telah ditetapkan dalam site plan tetap tersedia sesuai peruntukannya.

“Di sinilah kami akan tinjau untuk penyerahan di depan bagi pengembang supaya tidak ada lagi perubahan-perubahan terkait dengan site plan yang diajukan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari pengembang lama muncul dan membawa sertifikat terkait lahan PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Makassar, hal tersebut justru akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menagih kewajiban pengembang.

“Walaupun mereka membawa sertifikat, apabila di kemudian hari mereka muncul membawa sertifikat, tentunya ini menjadi hal yang menguntungkan bagi Pemerintah Kota. Karena otomatis kami akan mengambil sertifikatnya yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota,” jelasnya.

Menurut dia, penyediaan dan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah pembangunan perumahan selesai.

“Ini kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya apabila perumahannya sudah selesai,” pungkas Mahyuddin. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *