Eks Dosen UIM yang Ludahi Karyawan Swalayan Ditetapkan jadi Tersangka

Radarmakassar.id – Mantan dosen Universitas Islam Makassar, AS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan terhadap seorang karyawan toko swalayan berinisial N.

AS ditetapkan tersangka oleh Polsek Tamalanrea yang menangani perkara tersebut usai melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

“Awalnya kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kompol Muhammad Yusuf pada Selasa (13/01/2026).

Dari hasil gelar perkara, seorang AS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa.

Lebih lanjut, Kompol Muhammad Yusuf menyebutkan bahwa penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dipersiapkan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan menempuh upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Penyidik akan memanggil kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun tersangka, untuk dipertemukan di Polsek Tamalanrea guna membahas kemungkinan penyelesaian secara damai,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, apakah perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan pelimpahan berkas ke JPU.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II. (nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *