Jeneponto, Radarmakassar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial RP (39) dan MFA (26) warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang dengan berat sekitar 1 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Belokallong.
“Setelah menerima informasi, kami bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Syahrir, Jumat (12/6) malam.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Calya warna putih yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tim kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut.
Namun, pengemudi berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak kendaraan operasional polisi yang melakukan penghadangan.
“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan tindakan terukur ke arah ban kendaraan hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan dan kedua pelaku diamankan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bawah jok pengemudi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan ke sejumlah daerah. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah dengan imbalan sekitar Rp10 juta untuk setiap pengiriman,” ungkap Syahrir.
Sementara itu, MFA mengaku berperan mengambil atau menjemput barang tersebut di wilayah Kota Makassar dengan sistem tempel.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memburu satu pelaku yang diduga sebagai pemasok,” pungkasnya. (**)






