RADARMAKASSAR.co.id – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Polsek Salomekko dinilai tak netral dan Desak Polda Sulsel mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SK atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan laporan polisi Nomor LP: 06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel dengan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AR dan TR.
Kuasa Hukum Korban, Idham Lahasang mengatakan, salah satu point menjadi sorotan adalah dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Salomekko terhadap anak korban yang mengacam akan menetapkan tersangka orang tua korban yang saat itu menjadi korban penganiayaan.
“Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan intimidasi terhadap anak korban disebutkan Kapolsek Salomekko diduga menghubungi anak korban dan menyampaikan akan menetapkan tersangka orang tuanya, padahal korban ini belum pernah diperiksa baik sebagai terlapor mau pelapor,” Katanya saat ditemui di Kantor PBHI Sulsel, Jumat (31/7/2026).
Selan itu, Idham mengaku heran dengan sikap Polsek Salomekko lantaran beberapa kali ditemukan tidak profesional pada penanganan kasus tersebut diantaranya penerbitan SP2HP atas kasus tersebut.
“Banyak kejanggalan dalam administrasi yang diterbitkan Polsek Salomekko diantaranya SP2HP Nama terduga Pelaku AR itu hilang. Kemudian SP2HP yang diterbitkan selanjutnya tidak ada lagi nama-nama yang telah diperiksa, namun status telah kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut sempat terang setelah mendapat atensi dari Itwasda Polda Sulsel dan ditemukan berita acara pemeriksaan terhadap AR.
“Saat pemeriksaan oleh Itwasda ditemukan berita acara pemeriksaan yang ditemukan oleh Itwasda atas nama AR. Adapa dengan Polsek Salomekko saat ini korban tidak bisa duduk masih mau ditetapkan tersangka lagi,” pungkasnya.
Olehnya itu pun, pihaknya mendesak agar Kapolda Sulsel mengantensi penanganan kasus tersebut dan melakukan evaluasi dijajaran Polsek Salomekko.
“Seperti tadi yang kami katakan Profesional Polsek Salomekko berbanding terbalik dengan tegline Kapolri Polri Presisi. Olehnya, kami meminta Kapolda turun mengantensi penanganan kasus dan mengevaluasi jajaran Polsek Salomekko,” harapnya.
Sementar itu, Syamsul Rijal yang merupakan anak korban, menilai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu khusus di Polres Bone belum menjawab berbagai keberatan yang disampaikan pihak pelapor terkait laporan polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel.
Menurut Syamsul, terdapat sejumlah hal yang dianggap perlu mendapat perhatian serius agar penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Salah satu yang menjadi persoalan adalah dugaan intimidasi terhadap korban. Serta beberapa kejadian lainnya seperti nama salah seorang terduga pelaku berinisial TR dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada 29 Mei 2026 tidak dimasukkan,” terangnya.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga menduga terdapat perbedaan antara keterangan korban dengan kesimpulan penyidik mengenai kronologi kejadian.
Menurut Syamsul, korban mengaku lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, hasil penyelidikan yang diterima justru menyimpulkan korban lebih dulu melakukan penyerangan sebelum mendapat balasan dari pihak lawan.
“Luka berada dibelakang kepala, bagaimana mungkim bisa ayahnya saya memukul duluan inikan aneh. Justru orang tua saya ini yang penuh dengan luka sudah terjatuh karna sabetan senjata. Masih dipukul pada bagian belakang dengan kayu. Olehnya kami minta ini ditangani dengan serius,” kata dia.
Atas berbagai hal tersebut, KOBAR Makassar mendesak agar dilakukan rekonstruksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Harapan kami, rekonstruksi dapat dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi. Jika memang ditemukan adanya dugaan rekayasa perkara maupun dugaan suap dalam proses penanganannya, maka seluruh pihak yang terlibat harus diusut sesuai ketentuan hukum,” ujar Syamsul Rijal. (*)






