RADARMAKASSAR.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dari Bulan Maret hingga September 2026.
BNNP Sulsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 993,1051 gram dan narkotika jenis kokain sebanyak 2.060 gram atau sekitar 2,06 kilogram.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan capaian pengungkapan tindak pidana narkotika hingga September 2026, BNNP Sulsel telah menangani sebanyak 40 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan.
“Dari keseluruhan pengungkapan, BNNP Sulsel mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 2.211,53 gram serta narkotika jenis kokain sebanyak 2.060 gram,” Kata Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah saat membacakan sambutan Kepala BNNP Sulsel, Agung Prabowo, Rabu (16/9/2026).
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah di Sulawesi Selatan.
Nilai Ekonomi Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Ardiansyah mengatakan, Jika mengacu pada data komparatif dari berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia, harga narkotika jenis sabu di pasar ilegal disebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per gram.
Sementara itu, narkotika jenis kokain disebut memiliki nilai yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram di pasar ilegal.
“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar apabila sampai beredar di masyarakat. Namun, dampak yang menjadi perhatian bukan hanya dari sisi nilai ekonomi, melainkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tuturnya.
Ribuan Jiwa Berpotensi Diselamatkan
Lebih jauh, Ia mengatakan, Berdasarkan standar perhitungan yang digunakan dalam konteks pengungkapan narkotika oleh BNN dan kepolisian, terdapat asumsi mengenai jumlah pengguna yang dapat terhindar dari penyalahgunaan berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Dengan menggunakan asumsi umum bahwa 1 gram sabu dapat berdampak terhadap sekitar lima jiwa, maka barang bukti sabu sebanyak 2.211,53 gram secara matematis setara dengan sekitar 11.057 jiwa.
*Estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan sabu tersebut disebut berada pada kisaran 8.846 hingga 11.057 jiwa, tergantung standar asumsi konsumsi yang digunakan. Sementara itu, dari barang bukti kokain sebanyak 2.060 gram, estimasi jumlah jiwa yang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan disebut berkisar antara 8.240 hingga 20.600 jiwa, tergantung asumsi pemakaian yang digunakan,” pungkasnya.
BNNP Sulsel Tegaskan Perang Total terhadap Sindikat Narkotika
BNNP Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan dan sindikat narkotika, baik yang beroperasi secara nasional maupun internasional.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait untuk memperkuat kerja sama dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Menurut BNNP Sulsel, pengungkapan jaringan narkotika tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa dukungan dari berbagai instansi serta masyarakat.
Kerja sama lintas sektor dinilai penting karena jaringan peredaran narkotika terus berkembang dan dapat melibatkan berbagai wilayah.
Sulsel Masih Hadapi Tantangan Penyalahgunaan Narkotika
BNNP Sulsel juga menyoroti kondisi Sulawesi Selatan yang disebut memiliki tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, saat ini baru terdapat empat BNNK, yakni BNNK Tana Toraja, BNNK Palopo, BNNK Bone dan BNNK Sidrap. Artinya, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang belum memiliki BNNK,” terangnya.
Ia menyebutkan, Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat kelembagaan dan pelayanan P4GN hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Keberadaan BNNK di daerah dinilai penting untuk memperluas jangkauan pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat hingga pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan Harus Diikuti Pencegahan dan Rehabilitasi
BNNP Sulsel menegaskan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aspek pemberantasan dan penindakan hukum.
Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pemberdayaan masyarakat serta pemulihan melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani proses pemulihan dapat kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi pulih dan produktif.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini pun menjadi salah satu bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita dalam proses hukum.
BNNP Sulsel berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha serta berbagai organisasi kemasyarakatan dapat terus diperkuat untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam pemusnahan Barang bukti tersebut Kepala Seksi Narkotika dan Zat adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, Herawati, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Priyanto, Kepala Badan Pengawasan Obat & Makanan. (*)






