RADARMAKASSAR.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bakhtiar Baharuddin, memberikan keterangan terkait penganggaran dan pengadaan bibit nanas dalam sidang perkara dugaan korupsi bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya di persidangan, Bakhtiar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menitipkan proyek pengadaan bibit nanas. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) hingga mencapai Rp300 miliar.
Bakhtiar menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, pemerintah daerah menghadapi persoalan anggaran, termasuk kebutuhan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum terakomodasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“RAPBD tidak ada anggaran Pilkada. Tugas saya menyukseskan Pilkada. Belum ada anggaran Pilkada, jadi saya perintahkan untuk segera diatur anggaran Pilkada,” ungkapnya dalam persidangan, Senin (12/10/2026).
Menurut Bakhtiar, kebutuhan anggaran Pilkada saat itu mencapai sekitar Rp600 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan hibah penyelenggara dan pengamanan Pilkada, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, dan Polri.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel juga menghadapi beban kewajiban pembayaran yang cukup besar. Ia menyebut terdapat utang yang belum dibayarkan hingga Rp1,7 triliun.
Bakhtiar turut menyinggung adanya pihak yang menagih pembayaran kepada pemerintah daerah, termasuk pendakwah Ustaz Das’ad Latif yang disebutnya pernah menanyakan anggaran yang belum dibayarkan.
“Kita punya utang yang belum dibayarkan Rp1,7 triliun. Bahkan Pak Ustaz Das’ad Latif menagih bahwa ada anggaran yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan target pendapatan yang tinggi serta penganggaran sejumlah kegiatan yang menurutnya tidak seluruhnya dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
Bakhtiar menyebut, dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah harus menentukan prioritas pembiayaan, termasuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada dan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda.
Bantah Ada Titipan Proyek Bibit Nanas
Bakhtiar secara tegas juga membantah adanya titipan proyek pengadaan bibit nanas pada 12 September 2023, ketika dirinya menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya pastikan tidak ada titipan, di 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas berbagai program dan kondisi keuangan daerah.
Menurut Bakhtiar, pembahasan program dilakukan melalui dialog dengan jajaran pemerintah daerah. Ia mencontohkan sejumlah indikator pembangunan yang menjadi perhatian pemerintahannya, termasuk angka stunting dan inflasi.
Bakhtiar menyebut angka stunting berada pada kisaran 7 persen, sementara inflasi sekitar 3,5 persen. Ia mengklaim selama tiga bulan masa kerjanya, angka inflasi tersebut dapat ditekan menjadi 2,8 persen.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan program-program tersebut tidak berarti dirinya menitipkan proyek tertentu kepada organisasi perangkat daerah.
Bakhtiar juga menyinggung proses penganggaran di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk adanya perubahan angka anggaran pada dinas yang menangani sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Ia mengaku tidak mengetahui kenaikan anggaran pada Dinas TPHBun yang disebut mencapai Rp300 miliar.
“Kenaikan anggaran di TPHBun Rp300 miliar, saya tidak mengetahui, Pak,” katanya di hadapan persidangan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa setelah rapat paripurna dan penandatanganan dokumen anggaran, dirinya tidak lagi melakukan koreksi terhadap pengajuan anggaran tersebut.
“Setelah rapat paripurna saya tanda tangani, saya tidak koreksi lagi pengajuan anggaran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan Bakhtiar mengenai mekanisme penganggaran yang berlangsung selama masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Selain persoalan anggaran Pilkada, Bakhtiar turut menyinggung upaya pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda selama beberapa tahun.
Ia menyebut terdapat kewajiban yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam keterangannya, Bakhtiar juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembayaran utang sekitar Rp1,1 triliun.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembiayaan program prioritas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 30 November dirinya mendatangi Dinas TPHBun hal menjadi rutinitas kunjungan ke sejumlah dinas untuk membahas program dan investasi di berbagai sektor. (*)






