RADARMAKASSAR.ID – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melakukan seleksi fasilitator Kabupaten/Kota Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
Hal itu berdasarkan pengumuman nomor KP0201/Bp16/74 tentang hasil akhir seleksi calon fasilitator Kabupaten/Kota kegiatan BSPS Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2026.
Meski pengumuman seleksi telah usai, namun penempatan tugas koordinator fasilitator BSPS di kabupaten/kota terkesan tidak transparan dan dimainkan secara internal.
“Pada saat wawancara saya minta penempatan untuk Kabupaten Bantaeng dan Gowa dengan alasan rumah dan keluarga. Tiba-tiba saya dihubungi pihak BP3KP katanya saya ditugaskan di Luwu, padahal saya tidak pernah menginginkan di daerah tersebut,” kata salah satu peserta seleksi yang namanya diminta dirahasiakan.
Ia pun membeberkan, saat proses seleksi tim pelaksana menegaskan jika seleksi tahun ini lebih profesional dan prioritaskan warga setempat agar fasilitator tidak sulit lagi menguasai medan.
“Faktanya itu tidak sesuai kenyataan usai munculnya pengumuman hasil seleksi. Dan semuanya terkesan telah diatur sedemikian rupa untuk beberapa daerah di Sulawesi Selatan,” keluhnya.
Padahal, lanjut dia, seleksi tahun 2026 kembali dia ikuti dengan harapan sistemnya telah berubah yang kedepankan penilaian proses seleksi. Namun masih saja menerapkan sistem yang lama. Dimana orang dalam masih menentukan penempatan tugas bagi koordinator fasilitator BSPS di kabupaten/kota.
“Pada tahun 2020 saya sempat terima SK di Bantaeng. Tapi ditolak sama orang aspirasi. Jadi saya ke Bulukumba 2020 hingga 2022. Dan tahun selanjutnya saya memilih fakum tidak mengikuti seleksi lagi,” ucapnya.
Ia pun blak-blakan terkait koordinator fasilitator BSPS di Bantaeng hingga saat belum pernah tergantikan.
“Saya heran juga kenapa koordinator fasilitator BSPS di Bantaeng masih bertahan hingga saat ini. Padahal dia menjabat dari tahun 2018 hingga sekarang belum pernah tergantikan atau dirotasi,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Pemerintahan dan Komunikasi Publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Ibnu Hajar mengatakan, BP3KP harus lebih transparan melakukan seleksi koordinator BSPS tiap kabupaten/kota. Sebab, salah penempatan akan berdampak pada kinerja BP3KP ditiap daerah.
“Tim verifikasi dan pengawasan BSPS harus lebih selektif dalam menempatkan koordinator dengan mempertimbangkan trackrecord. Jika tim salah menempatkan koordinantor akan memperburuk kinerja BSPS,” saran Ibnu.
Ia juga menyarankan, BP3KP sebagai lembaga yang dinaungi Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman, harus memberikan hasil yang memuaskan dalam menjalankan semua program, khususnya kegiatan BSPS di tiap kabupaten/kota.
“Sehingga diperlukan penempatan yang tepat bagi koordinator. Karena mereka (koodinator) mencerminkan kinerja BSPS di kabupaten/kota di Sulsel. Jangan menempatkan posisi strategis pada orang karena kedekatannya. Saya rasa kalau kinerja BSPS mau lebih baik lagi maka kedepankan transparansi dan profesionalisme,” pesannya.
Terpisah, Tim Pendamping Provinsi Sulawesi Selatan, Irnawati Amir yang dikonfirmasi melempar persoalan kepada pimpinan. “Bukan kewenangan kami menjelaskan. Tindaklanjut pengaduan kami sampaikan ke pimpinan,” singkat Irnawati dalam pesannya.
Sementara, Kepala BP3KP Sulawesi III Bakhtiar yang berusaha dikonfirmasi belum merespon sama sekali. Bahkan pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.(*)






