Metro  

Jangan Bayar Lebih! Ini Tarif Resmi Parkir Makassar Half Marathon dan Nomor Aduannya

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali di acara Makassar Half Marathon 2026 di Anjungan Losari, Jumat (29/5).

Makassar, Radarmakassar.id— Perumda Parkir Makassar Raya mengambil langkah taktis guna mengantisipasi kesemrawutan tata kelola perparkiran pada gelaran Makassar Half Marathon 2026.

Berkaca dari evaluasi event sebelumnya di Trans Studio Mall yang sempat memicu keluhan massal akibat tarif yang melambung, kali ini manajemen mengerahkan seluruh kekuatan internal demi memastikan kenyamanan peserta dan pengunjung acara tersebut.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali menegaskan bahwa seluruh jajaran direksi, mulai dari Direktur Operasional, Direktur Umum, hingga Direktur Keuangan, telah menggelar rapat intensif untuk mematangkan strategi di lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengulangi persoalan kapasitas dan penataan yang sempat dikritik netizen, dengan menekankan pentingnya kerja sama tim yang solid.

Sebagai langkah konkret untuk menghindari aksi pungutan liar, manajemen telah menetapkan tarif resmi yang bersifat flat atau sekali parkir tanpa adanya hitungan progresif.

“Untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar tiga ribu rupiah, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif lima ribu rupiah,” jelas Rasyid Ali di Anjungan Losari, Jumat (29/5).

Ia pun mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak membayar lebih dari ketentuan tersebut dan wajib meminta karcis resmi yang telah dibekalkan kepada setiap petugas di lapangan.

Selain pengaturan tarif, sterilisasi jalur juga menjadi fokus utama dalam pergelaran ini. Seluruh area dari titik start hingga finish dilarang keras untuk digunakan sebagai tempat parkir di bahu jalan, terutama bagi kendaraan roda empat.

Sebagai gantinya, Direktur Operasional Perumda Parkir, Andi Ryan Adrianto menabahkan telah memetakan kurang lebih dua belas titik kantong parkir resmi yang letaknya strategis dan berada dalam radius seratus hingga dua ratus meter dari lokasi utama acara.

Area parkir tersebut tersebar di beberapa ruas jalan utama, termasuk Jalan Haji Bau, Jalan Arief Rate, Jalan Lamadukelleng, Jalan Yoseph Latumahina, Maipa, kawasan Tugu MNEK, Patung Gajah, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jalan Somba Opu, hingga di sekitar kantor Dishub di Jalan Datu Museng.

Berbeda dari pengamanan biasanya, Perumda Parkir menerapkan kebijakan khusus dengan tidak menerjunkan juru parkir biasa di kantong-kantong parkir tersebut. Manajemen memilih untuk menurunkan langsung sekitar lima puluh personel dari kalangan pegawai internal Perumda Parkir sendiri.

Warga dapat mengenali petugas resmi ini melalui identitas yang jelas, yaitu wajib mengenakan rompi khusus serta kartu tanda pengenal atau ID card resmi yang terpasang.

“Jika masyarakat mendapati ada oknum yang mengatur parkir tanpa atribut lengkap tersebut, dapat dipastikan bahwa mereka bukan petugas resmi dari Perumda Parkir, ” kata Andi Ryan.

Guna mengantisipasi pergerakan juru parkir liar yang kerap memanfaatkan lahan kosong di sekitar lokasi, Perumda Parkir juga bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan personel Brimob. Tim Reaksi Cepat bersama aparat keamanan akan bersiaga penuh di lapangan untuk menangkap dan mengamankan siapa saja yang kedapatan melakukan pungutan liar atau tindakan premanisme.

Tindakan tegas ini disebut bukan sekadar ancaman, melainkan komitmen nyata yang sebelumnya sudah dibuktikan melalui penangkapan pelaku pungli ber-tarif mahal di kawasan Pasar Ikan.

Manajemen Perumda Parkir juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran tarif atau keberadaan juru parkir nakal di lapangan. Warga diminta untuk tidak ragu mengambil foto atau video sebagai bukti, lalu melaporkannya melalui nomor layanan Humas di 0811-4266-8899 atau menyebarkannya di media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *