RADARMAKASSAR.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi mengusut kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.
“Sementara dikumpulkan bahan keterangannya, sudah ada beberapa (pihak) yang kita periksa,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Senin (21/9/2026).
Persoalan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengadaan seragam sekolah TA 2025 pada Pemkab Soppeng.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Soppeng TA 2025, BPK menemukan selisih antara harga barang yang diperoleh penyedia (CV A.M.K.) dan harga yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp594.743.640.
Sebelumnya diberitakan, Pelapor dugaan penyimpangan, A.M.L.P., menegaskan bahwa sejak awal dirinya meminta agar pengadaan seragam tidak hanya dinilai dari keabsahan administrasi kontrak.
“Sejak pemeriksaan, saya menekankan agar pengadaan seragam diperiksa per item. Harga pasar sepatu, baju, rok, celana, topi, dan dasi harus dibandingkan. Bukan sekadar melihat apakah barang sudah dibayar dan diterima,” ujar A.M.L.P.
Ia menambahkan, selisih harga yang jauh lebih rendah di tingkat penyedia harus diuji oleh penyidik untuk menentukan apakah itu margin usaha yang wajar atau indikasi penyimpangan.
Penyedia yang Sama Kembali Sabet Proyek
Sorotan kian tajam setelah CV A.M.K. diketahui kembali memperoleh paket pengadaan seragam sekolah dan pekerjaan fisik pada TA 2026. Padahal, pada TA 2025 penyedia tersebut juga menangani pekerjaan fisik di lingkungan RSUD Latemmamala.
Secara hukum, penyedia yang pernah diperiksa BPK memang tetap dapat mengikuti tender selama memenuhi syarat. Namun, publik berhak mempertanyakan proses evaluasi penetapan penyedia tersebut: apakah rekam jejak, kinerja, kapasitas teknis, hingga kemampuan keuangan penyedia benar-benar diverifikasi?
“Laporan kami masuk Februari dan diperiksa Maret. Sekarang sudah enam bulan. Saya tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi prosesnya harus transparan dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Jika masih dalam proses, sampaikan perkembangannya,” tegas A.M.L.P.
A.M.L.P. menyatakan bakal meminta penjelasan resmi ke Polda Sulsel dan mempertimbangkan pengaduan ke pengawasan internal Polri (Itwasda/Propam) jika tidak mendapat kejelasan. Langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
A.M.L.P., menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh.
“Jangan melihat temuan secara terpisah. Uji seluruh rangkaian fakta, penyedia, proses, harga, dan pengulangan paket untuk melihat apakah terdapat pola yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Enam bulan merupakan waktu yang cukup bagi publik untuk menanti kepastian. Transparansi paling sederhana yang diharapkan pelapor saat ini adalah kepastian status hukum: apakah laporan tersebut masih diproses, ditindaklanjuti dengan temuan BPK, atau dihentikan beserta alasan hukum yang sah. (*)






