Makassar, Radarmakassar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres jajaran berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beroperasi selama delapan tahun terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah membobol rumah kosong di 33 Tempat Kejadian Perkara lintas kabupaten dengan total kerugian korban mencapai Rp4.649.750.000. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, bersama Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni JR yang bertindak sebagai eksekutor pencurian dan HA yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan emas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyelidik Unit Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan surveilans sejak 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi berharga bahwa emas yang dijual merupakan hasil kejahatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres jajaran, diketahui bahwa sejak tahun 2018 hingga 2026 marak terjadi pencurian dengan sasaran rumah kosong yang mengincar objek berupa uang dan emas.
Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka utama, JR, di Perumahan Mas Angkasa, Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
“Dari hasil interogasi, JR bernyanyi bahwa emas hasil jarahannya selama ini dijual kepada HA, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Gowa, yang kemudian langsung diringkus oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka JR terbilang sangat rapi dan memanfaatkan kelengahan para korbannya. Modus operandi yang digunakan adalah mengincar rumah yang ditinggal pergi penghuninya, terutama saat momen hari besar keagamaan atau ibadah rutin seperti Lebaran, Natal, Shalat Jumat, dan ibadah lainnya.
“Pelaku biasanya berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah untuk memastikan situasi. Setelah meyakini tidak ada respon dari pemilik rumah, tersangka langsung membongkar pintu menggunakan linggis atau obeng. Begitu berhasil memasuki rumah, JR segera membongkar brankas serta tempat-tempat penyimpanan lain yang berpotensi menyimpan perhiasan maupun uang tunai,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, aksi kriminal JR tersebar di sembilan wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel. Wilayah hukum Polres Bone menjadi lokasi dengan kerugian terbesar mencapai Rp2.146.000.000 dari 7 TKP yang seluruhnya berada di Kecamatan Tanete Riattang, di mana pelaku menggasak emas batangan 50 gram, perhiasan 89 gram, cincin berlian, jam tangan, uang celengan, surat sertifikat, hingga paspor di dalam brankas.
Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Barru terdapat 6 TKP yang tersebar di Kecamatan Barru dan Kecamatan Malusetasi dengan total kerugian Rp733.000.000. Sementara di wilayah hukum Polres Wajo, pelaku menyasar 5 TKP di Kecamatan Tempe dengan kerugian Rp560.000.000 berupa perhiasan, batu permata, dan uang tunai.
Aksi pencurian ini juga menyasar wilayah hukum Polres Tana Toraja sebanyak 1 TKP di Kecamatan Makale dengan kerugian Rp500.000.000, serta wilayah hukum Polres Pangkep sebanyak 6 TKP yang tersebar di Kecamatan Pangkajene, Balocci, Minasatene, dan Segeri dengan total kerugian Rp345.750.000.
Di wilayah hukum Polres Pinrang, pelaku pernah beraksi pada tahun 2018 di 3 TKP yang berada di Kecamatan Mattiro Bulu dan Watang Sawitto dengan total kerugian Rp229.500.000. Tiga wilayah terakhir yang menjadi sasaran adalah Polres Toraja Utara sebanyak 1 TKP di Kecamatan Tondon dengan kerugian Rp75.000.000, Polres Soppeng sebanyak 1 TKP di Kecamatan Lalabata dengan kerugian Rp65.000.000, serta Polres Sidrap sebanyak 2 TKP di Kecamatan Dua Pitue dengan kerugian Rp26.500.000 yang baru saja dilakukan pada tahun 2026.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita tumpukan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun aset yang diduga dibeli dari uang hasil curian. Barang bukti yang digunakan untuk berkejahatan meliputi tiga unit sepeda motor, satu buah linggis, satu buah obeng, serta helm, jas hujan, jaket, dan celana milik tersangka.
Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita terdiri dari dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000, tiga buah brankas, satu buah celengan besi, satu keping emas seberat 25 gram, dan satu keping emas leburan seberat 11 gram.
Polisi juga mengamankan 38 lembar kuitansi pembelian emas, 10 dus kotak perhiasan, satu rangkap akta hibah, satu buah BPKB, enam unit handphone, satu buah jam tangan, dua buah dompet hitam, serta delapan buku rekening.
Atas perbuatan tersebut, eksekutor utama berinisial JR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima sebesar Rp500.000.000.
Di sisi lain, tersangka HA yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima sebesar Rp500.000.000.
Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Mengingat banyaknya jumlah TKP dan besarnya aset yang diperoleh dari jalan haram tersebut, penyidik berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terhadap potensi adanya TKP baru maupun keterlibatan tersangka lainnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik juga berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka karena diduga masih ada aset hasil kejahatan yang disembunyikan.
“Kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat guna mengedepankan langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutup Kombes Pol Feby. (jr)






