Hukum  

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas,  Bakhtiar Baharuddin Praperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulsel 

RADARMAKASSAR.co.id – Eks Pj Gubernur Sulsel, Bakhtiar Baharuddin melayangkan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. 

Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tanggal 08 Juni 2026, adapun termohon dalam praperadilan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia Cq  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. 

Humas PN Makassar, Sibali membenarkan terkait gugatan praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin di PN Makassar. 

“Benar, sudah terdaftar dan sudah ada Jadwal Sidangnya,” sebutnya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (11/6/2026). 

Sibali mengatakan, sidang tersebut diagendakan akan berlangsung selama sepekan. 

“Sidangnya cepat, diagendakan seminggu,” tuturnya. 

Sebelumnya, Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan inisial BB menyatakan tidak menerima manfaat apa pun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi dengan sejumlah pihak terkait perkara tersebut.

Ia mengatakan kasus itu bermula ketika dirinya ditugaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada masa transisi pemerintahan. Menurut dia, tugas yang dijalankannya hanya sebatas menjalankan roda pemerintahan sesuai kewenangan administratif.

“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu masa transisi pemerintahan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela memenuhi pemanggilan Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Kamis 7 Mei 2026.

Menurut dia, perkara yang sedang disidik Kejati Sulsel merupakan perkara teknis yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas. Ia mengaku telah menjalani penahanan selama dua bulan sebelum kemudian dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta beberapa pihak lain berinisial UP, HS, dan RE selaku penyedia.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” katanya.

Ia juga mengaku meminta penyidik melakukan konfrontasi tambahan dengan pihak lain untuk memperjelas konstruksi perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menegaskan tidak ditemukan aliran dana maupun penerimaan keuntungan pribadi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas itu.

“Hari ini Alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejati Sulsel. 

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung mekanisme penganggaran daerah yang menurutnya memiliki tata kelola tersendiri dalam hukum administrasi negara. Ia menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut dia, mekanisme penyusunan hingga perubahan APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pembahasan di badan anggaran DPRD. Karena itu, ia menilai persoalan terkait APBD semestinya dipahami dalam kerangka hukum administrasi negara.

“Kalau ada persoalan, ada mekanisme revisi APBD, ada SOP-nya. Itu mekanisme hukum administrasi negara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pembahasan kegiatan pengadaan bibit nanas dilakukan dalam proses penganggaran APBD bersama DPRD sebagaimana mekanisme umum pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Dibahas di DPRD,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *