RADARMAKASSAR.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mengenjot perampungan berkas perkara tersangka LS terkait Aksi tak terpuji yang dilakukan dengan memamerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan.
Kelakuan pemuda berusia 27 tahun itu dilakukan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Yusuf Dg. Ngawing, Kompleks Pemda, Kecamatan Rappocini.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara terhadap tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sudah tetapkan tersangka, dan proses perampungan berkas perkara untuk selanjutnya di kirim ke JPU,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Selasa (29/9/2026).
Namun, Kata dia tersangka LS sendiri tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk melapor.
“Ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak memenuhi syarat penahanan di tahap penyidikan, karena syarat penahanan, ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, LS diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini saat berada di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Suprianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Suprianto, Kamis (17/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, LS disebut telah mengakui perbuatannya memamerkan alat kelaminnya seperti dalam video yang beredar.
Tindakan tersebut dilakukan LS setelah dirinya melihat perempuan yang menjadi korban berada di sekitar lokasi kejadian.
LS disebut sengaja menghentikan sepeda motornya lalau mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan tersebut.
Suprianto juga mengungkapkan, kepada petugas, LS mengaku melakukan perbuatan tercela itu karena dorongan nafsu dan kesenangan.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat peristiwa sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menindaklanjuti aduan Yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)






