MAKASSAR, RADARMAKASSAR.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak empat saksi kunci dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Controlling System di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Proyek pengadaan CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sistem pengawasan untuk 106 SMA dan SMK pada 2024 itu memiliki nilai kontrak Rp28,06 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Syarifuddin di Kantor Kejati Sulsel, Senin, 2 November 2026. Dalam pemaparannya, ia didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, dan Kepala Seksi Penyidikan Idham.
“Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” ucap Syarifuddin.
Selain Smart Controlling, Kejati Sulsel menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Smart and Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022. Proyek perpustakaan digital dengan nilai lebih dari Rp20 miliar itu diduga bermasalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Penyidik telah memeriksa 115 saksi serta menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan kantor rekanan pelaksana.
Sejumlah indikasi penyimpangan yang ditemukan meliputi pengadaan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah, penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan peminjaman bendera perusahaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi untuk menghitung kerugian keuangan negara. (*)





