RADARMAKASSAR.id — Unit Opsnal Polsek Makassar mengamankan seorang pria berinisial Henri Farel (38) setelah kedapatan menguasai senjata tajam jenis busur di kawasan Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.40 Wita.
Henri Farel yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut diamankan saat personel kepolisian melaksanakan patroli di sekitar Jalan Abubakar Lambogo 1 atau kawasan yang dikenal dengan sebutan LONNER.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Syuryadi Syamal menyampaikan, pengamanan terhadap pelaku berawal ketika personel Opsnal Polsek Makassar yang tengah melakukan patroli melihat seseorang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat melintas di lokasi, petugas melihat Henri Farel tiba-tiba menunduk dan diduga menyembunyikan sesuatu di dalam selokan.
“Anggota melihat seseorang yang tiba-tiba tunduk dan seakan-akan menyembunyikan sesuatu di selokan sehingga langsung diamankan,” Katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Henri Farel. Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu buah ketapel dan 11 buah anak panah busur.
Barang tersebut diduga sebelumnya disembunyikan di dalam got dan ditutupi menggunakan sebuah batu.
Setelah diamankan, Henri Farel bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mengaku untuk Jaga Diri
Dalam pemeriksaan awal, Henri Farel mengakui bahwa satu buah ketapel dan 11 buah anak busur yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
Kepada petugas, Henri mengaku membawa busur tersebut dengan alasan untuk menjaga diri.
Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, Henri juga mengakui bahwa dirinya menjual anak busur tersebut kepada sejumlah temannya.
“Pelaku mengakui bahwa dia membawa busur tersebut untuk jaga diri dan juga menjualnya ke teman-temannya,” sebutnya
Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan penggunaannya dalam tindak pidana lainnya.
Pengamanan Henri Farel tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/36/K/X/2026/Polsek Makassar/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 8 Oktober 2026.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah ketapel, 11 buah anak panah busur.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah rawan terus dilakukan sebagai upaya mencegah aksi kriminalitas, khususnya tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata tajam atau busur. (*)






