MAKASSAR, RADARMAKASSAR.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muh. Syarifuddin, mengungkap proses penganggaran Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024–2025 yang tengah menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan persekongkolan penganggaran.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga berdampak langsung terhadap alokasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kecil.
Muh. Syarifuddin mengungkapkan, terdapat sejumlah anggaran pelayanan publik yang diduga dibekukan atau dialihkan untuk mengakomodasi program Pokir DPRD.
Anggaran yang dimaksud antara lain pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, serta hak-hak guru dan pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami konsen karena ini terkait dengan masyarakat,” ujar Muh. Syarifuddin saat menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah kasus di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, masuknya program Pokir secara paksa tanpa melalui mekanisme perencanaan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diduga mengakibatkan terganggunya sejumlah kewajiban pemerintah daerah. Salah satu, dampak yang disoroti adalah terhambatnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) guru dengan nilai mencapai Rp37 miliar.
Selain itu, pembayaran TPP ASN hingga pembiayaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin juga disebut terdampak akibat pergeseran prioritas penganggaran tersebut.
Dalam proses penyelidikan, persoalan penganggaran Pokir DPRD Bone periode 2024–2025 turut dikaitkan dengan dugaan adanya persekongkolan dalam memasukkan program ke dalam struktur anggaran daerah.
“Saat ini kita menunggu hasil hasil perhitungan kerugian Universitas Tadulako juga menjadi salah satu hal yang disinggung dalam persoalan tersebut,” tuturnya.
Kejati Sulsel menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan ini karena anggaran yang seharusnya menopang kebutuhan dasar masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan program tertentu. (*)






